Senin, 04 Mei 2009

Data PT.Perkas

VISI DAN MISI PERUSAHAAN

Visi

Menjadi Mitra yang terpercaya di Bidang Jasa Konstruksi.


Misi

ƒ Menyediakan Jasa Pelaksanaan Konstruksi yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat baik di pasar dalam negeri ataupun international.
ƒ Meningkatkan kemampuan sumber daya guna Meningkatkan kinerja usaha
perusahaan.
ƒ Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
ƒ Meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha berlandaskan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
ƒ Meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk
dapat menyediakan produk barang dan jasa yang berkualitas dengan harga
yang kompetitif serta pelayanan yang bermutu tinggi.
ƒ Meningkatkan kontribusi dan kemanfaatan bagi seluruh Stakeholder.
ƒ Meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta turut aktif dalam
pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui program kemitraan.


























Draft PKB 2006-2008 Halaman 1 dari 58
Kebijakan Mutu





Draft PKB 2006-2008 Halaman 2 dari 58
BUDAYA PERUSAHAAN


5 Butir Falsafah Kerja :

1. Brantas Abipraya sebagai pelaku ekonomi harus mampu berperan aktif dalam
kegiatan ekonomi Negara Republik Indonesia, menuju masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Brantas Abipraya sebagai Badan Usaha di bidang industri konstruksi yang
profesional harus mampu memberikan yang terbaik kepada pelanggan, mitra
usaha dan masyarakat, serta selalu memenuhi kewajiban kepada Negara dan
Pemegang Saham.
3. Brantas Abipraya sebagai Badan Usaha yang dinamis, harus mampu
mengembangkan diri untuk mengikuti perubahan yang terus menerus, demi
tumbuh dan berkembangnya usaha.
4. Setiap insan Brantas Abipraya harus menjaga Hubungan baik dengan
menciptakan kebersamaan yang akrab dan membina ketulusan untuk
Meningkatkan kreatifitas dalam melaksanakan tugas.
5. Setiap insane Brantas Abipraya harus memiliki kompetensi, tanggung jawab
dan kemajuan yang keras untuk mengembangkan diri secara terus menerus
untuk kemajuan Perusahaan dan kesejahteraan bersama.


Nilai-Nilai Budaya Perusahaan :

Berkeimanan dan Taqwa
Rasa Bangga Korps
Akuntabilitas
Niat Bekerja Sama
Transparansi
Adil
Semangat untuk Menang

Apik dan Rapi
Bertanggungjawab
Integritas
Peka
Respek terhadap Biaya
Ampuh dan Tangguh
Yakin dan Sejahtera
Aktif sebagai Pelopor
Draft PKB 2006-2008 Halaman 3 dari 58
DATA PEMILIK




Nama :
NIP :
Golongan Darah :
Jabatan :

Unit Kerja :

Alamat Kantor :

Telepon / Fax :
Alamat Rumah :

Kode Pos :
Telepon :
E-mail :
Keterangan :





Draft PKB 2006-2008 Halaman 4 dari 58
DAFTAR ISI


Halaman

MUKADIMAH
VISI DAN MISI
KEBIJAN MUTU
BUDAYA PERUSAHAAN
KOMPARISI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Istilah-istilah

BAB II UMUM
Pasal 2 Lingkup Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 3 Kewajiban Serikat Pekerja
Pasal 4 Kewajiban Perusahaan
Pasal 5 Hak Serikat Pekerja
Pasal 6 Hak Perusahaan

BAB III HUBUNGAN KERJA
Pasal 7 Pengelompokan Pegawai
Pasal 8 Klasifikasi Jabatan
Pasal 9 Prosedur Rekrut
Pasal 10 Persyaratan Seleksi
Pasal 11 Persyaratan Pengangkatan Pegawai Organik, dan Pegawai
Terampil
Pasal 12 Tenaga Kerja Warga Negara Asing

BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI
Pasal 13 Kewajiban Pegawai
Pasal 14 Larangan Pegawai

BAB V PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 15 Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
Pasal 16 Pendidikan Pra Kerja
Pasal 17 Pendidikan Umum Dasar
Pasal 18 Pendidikan Fungsional dan Manajerial
Pasal 19 Pelatihan Kerja
Pasal 20 Pendidikan Lanjutan
Pasal 21 Pendidikan Pra Purna Bakti dan Pra Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Pasal 22 Faslitas Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 23 Penilaian Pegawai

Draft PKB 2006-2008 Halaman 5 dari 58

BAB VI PENEMPATAN, PENGANGKATAN, PENUGASAN,
MUTASI DAN DETASIR
Pasal 24 Penempatan Pegawai
Pasal 25 Pengangkatan Pada Jabatan Struktural / Jabatan
Keahlian
Pasal 26 Penugasan Pegawai Disamping Jabatan Utama
Pasal 27 Mutasi
Pasal 28 Detasir/Kembali Detasir Pegawai
Pasal 29 Fasilitas dan Bantuan Detasir/Kembali Detasir

BAB VII PERJALANAN DINAS
Pasal 30 Perjalanan Dinas
Pasal 31 Fasilitas dan Kompensasi Perjalanan Dinas

BAB VIII WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN HARI LIBUR
Pasal 32 Waktu Kerja
Pasal 33 Tata Tertib Waktu Kerja
Pasal 34 Hari Libur Resmi

BAB IX CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA
Pasal 35 Umum
Pasal 36 Cuti Tahunan
Pasal 37 Cuti Bersalin / Keguguran
Pasal 38 Cuti Besar
Pasal 39 Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan
Pasal 40 Ijin Tidak Masuk Kerja
Pasal 41 Ijin Haid
Pasal 42 Ijin Sakit
Pasal 43 Ijin Penting
Pasal 44 Mangkir

BAB X SISTEM REMUNERASI
Pasal 45 Jenis Remunerasi
Pasal 46 Pendapatan
Pasal 47 Pangkat dan Skala
Pasal 48 Gaji
Pasal 49 Gaji Pokok
Pasal 51 Peninjauan Gaji
Pasal 52 Pembayaran Gaj Selama Pegawai Ditahan Sementara
Pasal 52 Pembayaran Gaj Selama Pegawai Mengikuti Pemusatan
Latihan atau Pekan Olah Raga
Pasal 53 Pembayaran Gaji Selama Kegiatan Usaha Menurun
Pasal 54 Pembayaran Gaji Selama Pegawai Dirumahkan
Pasal 55 Waktu Pembayaran Gaji
Pasal 56 Pengertian Lembur
Pasal 57 Uang Lembur

Draft PKB 2006-2008 Halaman 6 dari 58


BAB XI JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pasal 58 Jaminan Sosial Tenaga Kerja

BAB XII INSENTIP
Pasal 59 Insentip
Pasal 60 Premi Disiplin dan Prestasi
Pasal 61 Premi Indeks Lokasi
Pasal 62 Premi Shift dan Kompensasi Shift
Pasal 63 Jasa Produksi
Pasal 64 Insentif Hasil Lebih
Pasal 65 Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Keahlian
Pasal 66 Fasilitas
Pasal 67 Premi Lain
Pasal 68 Tunjangan Hari Raya Keagamaan
Pasal 69 Sumbangan Sosial
Pasal 70 Jaminan Kesehatan Lainnya
Pasal 71 Penggolongan Fasilitas Rawat Inap
Pasal 72 Alat Bantu Penglihatan dan Pendengaran Prothese Mata,
Gigi dan Anggota Gerak
Pasal 73 Pemeriksanaan Kesehatan Karyawan
Pasal 74 Pajak Penghasilan
Pasal 75 Olah Raga dan Kesenian
Pasal 76 Rekreasi
Pasal 77 Makan Siang dan Extra Fooding

BAB XIII PROGRAM PENSIUN HARI TUA
Pasal 78 Program Pensiun

BAB XIV PENGHARGAAN
Pasal 79 Penghargaan Berdasarkan Prestasi dan/atau Jasa
Pasal 80 Penghargaan Berdasarkan Masa Kerja

BAB XV MUTU DAN PRODUKTIVITAS
Pasal 81 Mutu dan Produktifitas

BAB XVI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 82 Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 83 Alat dan Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pasal 84 Pakaian Kerja

BAB XVII TATA TERTIB PEGAWAI
Pasal 85 Tata Tertib Registrasi
Pasal 86 Tata Tertib Sikap Atasan Terhadap Bawahan
Pasal 87 Tata Tertib Sikap Bawahan Terhadap Atasan

Draft PKB 2006-2008 Halaman 7 dari 58
BAB XVIII SANKSI TERHADAP PELANGGARAN
Pasal 88 Pelanggaran Disiplin / Tata Tertib
Pasal 89 Pemberian Sanksi
Pasal 90 Pelanggaran dengan Sanksi Peringatan Lisan
Pasal 91 Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat I
Pasal 92 Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat II
Pasal 93 Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat III
Pasal 94 Pelanggaran dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

BAB XIX PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 95 Sebab-Sebab Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 96 Rasionalisasi
Pasal 97 Tidak Cakap Bekerja
Pasal 98 Hak dan Kewajiban Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 99 Uang Pesangon
Pasal 100 Uang Penghargaan Masa Kerja
Pasal 101 Uang Penggantian Hak
Pasal 102 Manfaat Pensiun
Pasal 103 Masa Persiapan Pensiun (MPP)

BAB XX PENYAMPAIAN KELUH KESAH DAN PENYELESAIAN
Pasal 104 Penyampaian Keluh Kesah dan Penyelesaian Perselisihan

BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 105 Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit)
Pasal 106 Waktu Ibadah
Pasal 107 Koperasi
Pasal 108 Keluarga Berencana

BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109 Peralihan

BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 110 Ketentuan Penutup

LAMPIRAN-1
LAMPIRAN-2
Draft PKB 2006-2008 Halaman 8 dari 58
BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Istilah-istilah

Dalam Perjanjian Bersama ( PKB ) ini yang dimaksud dengan :

Perjanjian Kerja
Bersama (PKB)
PKB adalah perjanjian yang mengatur hubungan kerja antara
perusahaan dan pegawai, merupakan hasil perundingan antara
perusahaan yang dalam hal ini diwakili Manajemen PT. Brantas
Abipraya dengan pegawai PT. Brantas Abipraya yang dalam
hal ini diwakili oleh SP "Braya".

Perusahaan PT. Brantas Abipraya ( Persero ), Badan Usaha Milik Negara
yang didirikan dengan Akta Notaris Kartini Mulyadi No. 88
Tahun 1980 (yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta
Notaris Imas Fatimah No. 8 tahun 1998).

Serikat Pekerja Organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pegawai PT
Brantas Abipraya, baik di dalam maupun di luar perusahaan,
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak
dan kepentingan pekerja/ pegawai serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/ pegawai dan keluarganya.

Unit Kerja Unit Kerja adalah unit kerja sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Pokok-pokok Organisasi PT BRANTAS ABIPRAYA
(PERSERO).
Direksi Direksi adalah Direksi PT BRANTAS ABIPRAYA
(PERSERO).

Manajemen Direksi perusahaan beserta pejabat yang diberi tugas menangani
masalah ketenagakerjaan.

Pejabat Pejabat adalah Pejabat di lingkungan PT BRANTAS
ABIPRAYA (PERSERO).

Pegawai Pegawai adalah orang yang bekerja dan terdaftar sebagai
Pegawai pada PT BRANTAS ABIPRAYA yang terdiri atas
TO/TB/TI/TTB dan TH sebagaimana tercantum dalam Pasal 7
PKB ini.

TO Tenaga Organik adalah Pegawai yang mempunyai kemampuan
keahlian dan memenuhi persyaratan tertentu yang diangkat dan
diberhentikan Direksi dalam Jangka Waktu Tidak Tertentu
dengan maksimal sampai dengan ketentuan Usia Pensiun.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 9 dari 58

TB Tenaga bulanan adalah Pegawai yang mempunyai kemampuan
tertentu dan diperlukan Perusahaan dengan Surat Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu serta kompensasi yang
diperhitungkan secara bulanan.

TI Tenaga Inti adalah merupakan status bawaan dari Proyek
Brantas dan bersifat status transisi dalam arti tidak diadakan
rekrutmen baru.

TTB Tenaga Tak Berjangka adalah merupakan status bawaan dari
Proyek Brantas dan bersifat status transisi dalam arti tidak
diadakan rekrutmen baru.

TH Tenaga Harian adalah Pegawai yang mempunyai ketrampilan
tertentu yang diperlukan Perusahaan dengan Surat Perjanjian
Kerja untuk Jangka Waktu Tertentu yang kompensasinya
diperhitungkan secara harian.

TR Tenaga Honorer adalah Pegawai yang mempunyai ikatan kerja
dan kompensasinya ditentukan atas dasar kemampuan dan
keahlian khusus dan tidak termasuk dalam skala penghasilan
yang berlaku di Perusahaan.

Keluarga Keluarga Pegawai adalah seorang istri/suami dan anak-anak
yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan batas usia maksimal 25 tahun belum menikah dan/atau
belum bekerja yang menjadi tanggungan Pegawai dan terdaftar
di Perusahaan.

Ahli Waris Ahli Waris adalah keluarga atau orang yang di tunjuk Pegawai
apabila Pegawai meninggal dunia.

Orang Tua Pegawai Orang Tua Pegawai adalah ayah dan ibu kandung Pegawai yang
terdaftar di Perusahaan.

Mertua Pegawai Mertua Pegawai adalah ayah dan ibu kandung dari suami atau
istri Pegawai sebagaimana yang terdaftar di Perusahaan.

Pekerjaan Pekerjaan adalah kegiatan yang di lakukan oleh Pegawai untuk
perusahaan dalam suatu hubungan kerja.

Masa Kerja Masa Kerja adalah jangka waktu seseorang bekerja di
Perusahaan secara tidak terputus dan di hitung sejak tanggal
diterima dan ditetapkan sebagai Pegawai.

Gaji Gaji adalah imbalan berupa uang yang diterima oleh Pegawai
secara tetap setiap bulan sebagai akibat adanya hubungan kerja,
terdiri atas Gaji Pokok dan Tunjangan Kesejahteraan
Draft PKB 2006-2008 Halaman 10 dari 58
sebagaimana diatur dalam pasal 47 PKB ini.

Jabatan Jabatan adalah kedudukan dalam struktur/jenjang organisasi
Perusahaan yang diberikan berdasarkan penunjukan untuk
menjalankan wewenang dan tanggungjawab yang melekat pada
kedudukan tersebut.

Pemutusan Hubungan
Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
antara Perusahaan dengan Pegawai atas inisiatif Perusahaan
dan/atau Pegawai.

Fasilitas Fasilitas adalah sarana yang di sediakan oleh Perusahaan untuk
memudahkan atau memperlancar pelaksanaan tugas.

Pangkat Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan peringkat
seorang Pegawai dalam daftar jenjang kepegawaian.

Skala Pegawai Skala Pegawai adalah peringkat/jenjang seorang Pegawai dalam
indeks Gaji Pokok yang ditunjukkan dengan skala vertikal dan
skala horisontal dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Skala vertikal Skala vertikal adalah peringkat yang menunjukkan tingkat
kemampuan / keahlian / ketrampilan / kecakapan dan
pengetahuan Pegawai, serta sekaligus menunjukkan Pangkat
Pegawai.

Skala Horizontal Skala Horizontal adalah jenjang yang menunjukkan tingkat
prestasi dan akumulasi kemampuan Pegawai yang bersangkutan
dalam suatu skala Vertikal.

Indeks Gaji Pokok Indeks Gaji Pokok adalah angka-angka yang menunjukkan
Indek Gaji Pokok Pegawai dalam suatu skala vertikal dan skala
horizontal.

Indek Lokasi Indek Lokasi adalah angka yang menggamberkan tingkat
Kemahalan serta tingkat keterbatasan prasarana dan sarana
suatu daerah di bandingkan Jakarta.

Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai Perusahaan adalah tuntunan berperilaku bagi seluruh
Pegawai dalam bekerja dan dalam kehidupan bermasyarakat.

Jasa Produksi Bentuk insentip yang diberikan kepada Pegawai yang
merupakan hasil keuntungan perusahaan.






Draft PKB 2006-2008 Halaman 11 dari 58


BAB II

UMUM


Pasal 2
Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat bahwa PKB ini berlaku dan mengikat bagi
Perusahaan, dan seluruh Pegawai PT BRANTAS ABIPRAYA;
2. Perusahaan dan Serikat Pekerja sepakat, bahwa disamping PKB ini, Perusahaan dan
Serikat Pekerja BRAYA tetap memiliki hak-hak lainnya yang di atur dan dilindungi
oleh Hukum yang berlaku;
3. Dalam hal Perusahaan atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau
penggabungan dengan badan atau bentuk lain, maka ketentuan dalam PKB ini tetap
berlaku bagi Pegawai dan Perusahaan, sampai dengan berakhir masa berlakunya PKB
ini, kecuali apabila sebelum itu ada perubahan yang disepakati bersama oleh
Perusahaan dan Serikat Pekerja.
4. Pegawai yang ditempatkan di luar Perusahaan dapat diberlakukan peraturan tersendiri
sepanjang dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perusahaan dan Serikat Pekerja
dimana Pegawai ditempatkan.

Pasal 3
Kewajiban Serikat Pekerja

1. Mendukung Perusahaan dalam mengatur dan mengawasi Pegawai/anggotanya sesuai
dengan kebijakan Perusahaan, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Menampung /mengatasi masalah ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Perusahaan
kepada Serikat Pekerja untuk diselesaikan secara bipartit antara Perusahaan dengan
Serikat Pekerja
3. Turut serta menegakkan dan memelihara disiplin kerja, tanggungjawab, dan loyalitas
para anggotanya terhadap Perusahaan, demi tercapainya ketenangan kerja, dan
kelancaran usaha.
4. Serikat Pekerja dapat memberi masukan kepada Perusahaan apabila terjadi
penyimpangan terhadap prosedur/ketentuan yang berlaku di Perusahaan dalam
pengelolaan Pekerjaan/Perusahaan.
5. Bersama-sama Perusahaan memasyarakatkan isi, maksud, dan tujuan dari PKB ini,
beserta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, sehingga hal-hal tersebut dilaksanakan
dengan kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab.



Draft PKB 2006-2008 Halaman 12 dari 58
Pasal 4
Kewajiban Perusahaan

1. Mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai badan / organisasi yang sah mewakili dan
bertindak untuk dam atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja
dengan Perusahaan.
2. Menerima, memperhatikan, dan menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan
yang disampaikan oleh Serikat Pekerja sesuai dengan Prosedur yang berlaku, baik
secara formal, maupun informal.
3. Menghormati, dan tidak mencampuri urusan intern Organisasi Serikat Pekerja
sepanjang kegiatannya tidak merugikan dan /atau tidak merusak citra Perusahaan.
4. Menyediakan fasilitas bagi Serikat Pekerja sehubungan dengan kegiatan Serikat
Pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
Hak Serikat Pekerja

1. Menerima setiap permintaan Pegawai secara tertulis untuk menjadi anggota Serikat
Pekerja.
2. Mengajukan saran/usul pada Perusahaan sehubungan dengan Kesejahteraan Pegawai.
3. Mengadakan kegiatan organisasi dengan para anggotanya dan organisasi lain yang ada
hubungannya dengan Serikat Pekerja
4. Melakukan perlindungan terhadap hak-hak anggotanya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
5. Serikat Pekerja berhak memberi masukan menyangkut remunerasi

Pasal 6
Hak Perusahaan

1. Menentukan kebijakan Perusahaan, dan mengelola kegiatan-kegiatan Perusahaan
2. Meminta kepada para Pegawai agar semaksimal mungkin memberikan daya , dan
prestasi kerjanya bagi Perusahaan
3. Memilih, dan mempekerjakan tenaga ahli untuk suatu pekerjaan tertentu
4. Menerima, mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan
ketentuan yang berlaku

BAB III

HUBUNGAN KERJA

Pasal 7
Status Pegawai

Pegawai Perusahaan, pada dasarnya terdiri dari 2 status kepegawaian, yaitu :
Draft PKB 2006-2008 Halaman 13 dari 58
1. Pegawai Tetap : ialah pegawai TO/TB/TI/TTB dan atau TH yang memenuhi
ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Pegawai Tidak Tetap : ialah pegawai harian (TH) dan atau Honorer (TR) yang
dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pasal 8
Klasifikasi Jabatan

1. Klasifikasi jabatan adalah Pegawai menurut spesialisasi pekerjaan, tugas dan tanggung
jawabnya yang di atur dan ditetapkan Perusahaan secara terencana, terorganisasi dan
terarah sesuai dengan jalur struktural dan jalur keahlian.
2. Yang dimaksud dengan jalur struktural adalah jenjang jabatan yang disusun
berdasarkan peringkat struktur organisasi Perusahaan dengan mempertimbangkan
rancangan perluasan dan pengembangannya.
3. Yang dimaksud dengan jalur keahlian adalah jenjang jabatan yang disusun berdasarkan
peringkat keahlian yang dimiliki seseorang menurut disiplin keahlian.
4. Ketentuan lebih terperinci mengenai klasifikasi jabatan akan di atur dengan peraturan
tersendiri yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari PKB ini.

Pasal 9
Prosedur Rekrutmen

1. Rekrut Pegawai adalah kegiatan penerimaan Pegawai, baik yang belum, maupun yang
sudah berpengalaman.
2. Rekrut Pegawai dilaksanakan atas dasar rencana kebutuhan perusahaan jangka pendek
maupun jangka panjang yang disetujui Direksi.
3. Tatacara rekrut Pegawai secara rinci di lakukan sesuai prosedur Penerimaan Pegawai
yang berlaku.
4. Dalam pemenuhan kebutuhan Pegawai Perusahaan dapat melaksanakan rekrut melalui
program beasiswa. Tata cara rekrut Pegawai melalui program beasiswa akan di atur
tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 10
Persyaratan Seleksi

1. Seleksi bagi calon Pegawai dilakukan sesuai dengan prosedur penerimaan Pegawai
yang berlaku di Perusahaan.
2. Calon Pegawai yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ayat (1)
pasal ini akan diangkat menjadi Pegawai sesuai kebutuhan Perusahaan.
3. Ketentuan skala awal bagi calon Pegawai yang diangkat menjadi Pegawai mengacu
pada Surat Keputusan Direksi.



Draft PKB 2006-2008 Halaman 14 dari 58
Pasal 11
Persyaratan Pengangkatan Pegawai

1. Setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan Perusahaan, maka :
a. Pegawai TB dapat diangkat menjadi Pegawai TO
b. Pegawai TI/TTB/TH (PKWTT) dapat diangkat menjadi Pegawai TB
c. Pegawai TH/TR (PKWT) dapat diangkat menjadi TH (PKWTT)
2. Perusahaan akan melakukan peninjauan secara terus menerus terhadap Rencana
Kebutuhan Pegawai serta upaya pemenuhannya dengan sistem seleksi tertentu sehingga
jumlah dan kualifikasi Pegawai yang ada dapat benar-benar sesuai dengan
kompetensinya.
3. Tatacara dan persyaratan pengangkatan Pegawai sebagaimana tersebut dalam ayat (1)
pasal ini akan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.

Pasal 12
Tenaga Kerja Warga Negara Asing

1. Dalam mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing, Perusahaan memenuhi
ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Sesuai dengan program alih teknologi, maka tenaga kerja warga negara asing yang
ditempatkan di Perusahaan wajib mengalihkan keahlian dan pengetahuannya kepada
Pegawai Perusahaan.
3. Tenaga Kerja Warga Negara Asing yang dipekerjakan di Perusahaan harus memahami
dan menghormati adat istiadat bangsa Indonesia, bersikap sopan terhadap Pegawai,
melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, serta menjalankan nilai-nilai
Perusahaan.


BAB IV

KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI

Pasal 13
Kewajiban Pegawai

1. Setiap pegawai wajib mentaati PKB, semua peraturan yang dikeluarkan Perusahaan
yang merupakan peraturan pelaksanaan PKB ini, dan Nilai-nilai Perusahaan.
2. Pegawai wajib menolak perintah atasan yang merugikan Perusahaan dengan alasan
apapun tanpa mendapatkan sanksi.
3. Pegawai wajib melakukan program Good Corporate Governance (GCG) dengan
mematuhi perilaku yang tercantum dalam Good Corporate Governance Code
Perusahaan.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 15 dari 58
4. Setiap Pegawai wajib menyimpan/memegang teguh rahasia Perusahaan yang diketahui
baik yang berhubungan langsung dan/atau tidak berhubungan langsung dengan
tanggungjawabnya.
5. Setiap Pegawai wajib turut serta menjaga harta milik dan nama baik Perusahaan.
6. Setiap Pegawai wajib mendahulukan kepentingan Perusahaan daripada kepentingan
golongan, pribadi, keluarga, kerabat, sahabat, dan/atau pihak lain.
7. Setiap Pegawai wajib mengerahkan segala daya dan upaya dalam melaksanakan tugas
dan jabatan yang diserahkan kepadanya.
8. Setiap Pegawai yang menjadi atasan wajib membina (memberi pengarahan, memberi
peringatan lisan, dan peringatan tertulis) Pegawai di lingkungannya.
9. Setiap Pegawai wajib mendapat ijin tertulis dari Direksi atau pejabat yang berwenang
apabila :
a. Pegawai yang bersangkutan bermaksud menjadi pengurus suatu organisasi politik
b. Pegawai yang bersangkutan bermaksud menjadi anggota atau pengurus suatu
organisasi di luar Perusahaan yang diperkirakan akan banyak menyita waktu kerja.
10. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) s/d ayat (9) tersebut diatas akan dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam PKB ini.

Pasal 14
Larangan Pegawai

Pegawai dilarang melakukan hal-hal tersebut dibawah ini:

1. Didalam jam kerja, bekerja pada Perusahaan/instansi/Lembaga lain atau mengadakan
usaha lain dengan keterlibatan Pegawai secara penuh maupun paruh waktu dalam usaha
tersebut.
2. Melakukan kegiatan lain yang bertentangan dengan kewajibannya yang ditetapkan
dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan pelaksanaannya.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tersebut di atas akan dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam PKB ini.


BAB V

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 15
Pembinaan dan Pengembangan Pegawai

1. Untuk meningkatkan produktivitas dan profesionalisme Pegawai, Perusahaan
melakukan pembinaan dan pengembangan Pegawai.
2. Pembinaan Pegawai dimaksudkan agar Pegawai memiliki sikap mental sesuai dengan
Nilai-nilai Perusahaan, keahlian dan ketrampilan secara berkesinambungan disesuaikan
dengan kebutuhan pekerjaan yang dihadapinya.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 16 dari 58
3. Pengembangan Pegawai dimaksudkan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan
Pegawai agar sesuai dengan rencana perluasan dan pengembangan Pekerjaan yang
akan dihadapinya, jenjang karir Pegawai yang bersangkutan dan meningkatkan daya
saing Perusahaan.
4. Pembinaan dan pengembangan Pegawai dilaksanakan melalui program pendidikan dan
pelatihan kerja sebagai penunjang pembinaan karir ataupun penambahan wawasan,
yang terdiri dari:
a. Pendidikan Pra-Kerja
b. Pendidikan Umum Dasar
c. Pendidikan Fungsional dan Manajerial
d. Pelatihan Kerja
e. Pendidikan Lanjutan
f. Pendidikan Pra Purna Bakti dan PHK untuk kepentingan Perusahaan secara masal.

Pasal 16
Pendidikan Pra Kerja

Tatacara penyelenggaraan Pendidikan Pra-kerja (masa orientasi) akan diatur tersendiri
dalam prosedur atau Surat Keputusan Direksi.

Pasal 17
Pendidikan Umum Dasar

Tatacara penyelenggaraan Pendidikan Umum Dasar akan diatur tersendiri dalam prosedur
atau Surat Keputusan Direksi.

Pasal 18
Pendidikan Fungsional dan Manajerial

Tatacara penyelenggaraan Pendidikan Fungsional dan Manajerial akan diatur tersendiri
dalam prosedur atau Surat Keputusan Direksi

Pasal 19
Pelatihan Kerja

1. Untuk melengkapi Pegawai dengan ketrampilan yang dibutuhkan, perusahaan
menyelenggarakan pelatihan kerja bagi Pegawai baru maupun Pegawai yang dialih
tugaskan ke pekerjaan/jabatan baru.
2. Pelatihan kerja merupakan latihan yang dilakukan sambil bekerja dengan sistem
mentor. Mentor (pembimbing) ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk itu.






Draft PKB 2006-2008 Halaman 17 dari 58
Pasal 20
Pendidikan Lanjutan

1. Perusahan memberikan fasilitas pendidikan lanjutan bagi Pegawai guna memenuhi
persyaratan jabatan, meningkatkan pengetahuan Pegawai, serta untuk menunjang
bidang pekerjaanya sesuai dengan tugas/jabatannya.
2. Perusahaan akan memberikan ijin bagi Pegawai untuk melanjutkan pendidikan lanjutan
atas biaya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan dan prosedur yang
ditetapkan Perusahaan.
3. Perusahaan akan meninjau skala/golongan Pegawai yang telah menyelesaikan
pendidikannya dengan baik pada lembaga pendidikan yang terakreditasi dengan
berpedoman pada Prosedur atau Surat Keputusan Direksi yang akan ditetapkan
tersendiri.

Pasal 21
Pendidikan Pra Purna Bakti
Dan Pra Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK)

1. Perusahaan menyelenggarakan pendidikan bagi Pegawai yang akan memasuki masa
purna bakti atau PHK untuk kepentingan Perusahaan secara masal untuk meningkatkan
pengetahuan dalam mempersiapkan Pegawai memasuki masa pensiun atau PHK untuk
kepentingan Perusahaan secara masal.
2. Tatacara penyelenggaraan pendidikan pra purna bakti dan pra pemutusan hubungan
kerja akan diatur tersendiri dalam prosedur atau Surat Keputusan Direksi.

Pasal 22
Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan

1. Perusahaan menyediakan fasilitas Pelatihan beserta pelatihannya yang dapat digunakan
untuk pendidikan, diskusi dan sebagainya.
2. Perusahaan menyediakan fasilitas perpustakaan yang dapat dipergunakan oleh Pegawai
untuk meningkatkan pengetahuannya.
3. Pegawai yang ditugasbelajarkan oleh Perusahaan diberikan bantuan fasilitas
pendidikan berupa biaya, perlengkapan, buku-buku dan waktu untuk mengikuti
pendidikan sesuai dengan ketentuan Perusahaan yang berlaku.

Pasal 23
Penilaian Pegawai

1. Penilaian Pegawai meliputi : Penilaian Kinerja (PK), Evaluasi Kompetensi (EK), dan
Assesment.
2. Penilaian Kinerja (PK) dilakukan dua kali dalam setahun dan Evaluasi Kompetensi
(EK) dilakukan sekali dalam setahun, sedangkan Assesment dilakukan paling lama
sekali dalam 3 (tiga) tahun.
3. Periode Penilaian Kinerja (PK) adalah bulan Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 18 dari 58
4. Hasil Penilaian Kinerja (PK) diserahkan kepada Pejabat Pengelola Fungsi SDM paling
lambat pada bulan Agustus pada tahun berjalan dan bulan Pebruari pada tahun
berikutnya.
5. Hasil Evaluasi Kompetensi (EK) diserahkan kepada Pejabat Pengelola Fungsi SDM
paling lambat pada bulan Pebruari pada tahun berikutnya.
6. Sebagai bahan masukan, Pegawai wajib dilibatkan dalam penilaian atasannya.
7. Hasil penilaian Pegawai digunakan untuk;
a. Menentukan pembagian Jasa Produksi dan Insentif Hasil Lebih (IHL) dengan
komposisi bobot sebagai berikut :
- Penilaian Kinerja : 60%
- Kompetensi : 40%
b. Menentukan kenaikan Gaji, Skala/Golongan dengan komposisi bobot sebagai
berikut :
- Penilaian Kinerja : 25%
- Kompetensi : 50%
- Assesment : 25%
c. Menentukan Jabatan/Promosi dengan memperhatikan riwayat penilaian 3 tahun
terakhir.
8. Ketentuan lebih lanjut sehubungan dengan ayat (1) s/d ayat (8) pasal ini diatur
tersendiri dalam Prosedur dan/atau Surat Keputusan Direksi.



BAB VI

PENEMPATAN, PENGANGKATAN, PENUGASAN, MUTASI,
DAN DETASIR

Pasal 24
Penempatan Pegawai

1. Penempatan Pegawai dilakukan oleh Perusahaan untuk menetapkan tempat kedudukan
Pegawai dalam suatu jabatan tertentu baik pada jabatan struktural maupun pada jabatan
fungsional.
2. Setiap jabatan disertai dengan uraian jabatan tertulis dan disahkan oleh Perusahaan.
3. Penempatan dan/atau pemindahan seorang Pegawai dalam suatu jabatan dilakukan
sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku di Perusahaan.
4. Jangka waktu penempatan Pegawai pada suatu jabatan paling lama 2 (dua) tahun di
suatu Unit Kerja.
5. Apabila di pandang perlu penempatan Pegawai dapat diperpanjang maksimal 1 (satu)
tahun dengan persetujuan Pegawai yang bersangkutan.


Draft PKB 2006-2008 Halaman 19 dari 58
Pasal 25
Pengangkatan Pada Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional

1. Pengangkatan pegawai dalam suatu jabatan struktural/jabatan fungsional dilakukan
oleh Perusahaan sesuai dengan tersedianya lowongan jabatan dalam organisasi
Perusahaan.
2. Perusahaan mengangkat Pegawai dalam suatu jabatan struktural maupun keahlian
setelah mempertimbangkan prestasi kerja dan terpenuhinya persyaratan jabatan yang
ditentukan.
3. Apabila dipandang perlu pengangkatan pejabat pada jabatan struktural/jabatan
Fungsional didahului dengan proses persiapan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Belum terpenuhinya batasan skala dan pangkat.
b. Belum terpenuhinya pengalaman yang dipersyaratkan
c. Belum terujinya kemampuan yang dipersyaratkan.
4. Jangka waktu persiapan ditentukan paling lama 1 (satu) tahun.
5. Kriteria Jabatan dan Skala untuk Pemegang Jabatan Struktural/Fungsional diatur
tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.
6. Dalam hal Jabatan struktural/Fungsional belum dapat dipenuhi, maka dapat dilakukan
jabatan rangkap dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pejabat yang merangkap tidak berstatus Pemegang Jabatan Sementara ( Pjs);
b. Pejabat yang merangkap memiliki jabatan struktural sekurang-kurangnya setingkat
dengan jabatan yang dirangkap;
c. Jabatan rangkap sebanyak-banyaknya 1 (satu) jabatan diluar jabatan utamanya;
d. Jabatan rangkap paling lama 6 (enam) bulan.
7. Pengangkatan Pegawai dalam suatu Jabatan Struktural/Fungsional atau jabatan rangkap
dilakukan dengan menggunakan Surat Keputusan Direksi atau Pejabat yang diberi
wewenang untuk itu.
8. Setiap pengangkatan Pegawai akan disertai penyesuaian terhadap skala/pangkat
Pegawai, setelah lulus dari masa Pjs.
9. Penyimpangan terhadap ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal ini dilakukan dengan
Surat Keputusan Direksi.

Pasal 26
Penugasan Pegawai Disamping Jabatan Utama

1. Penugasan Pegawai dapat dilakukan oleh Perusahaan untuk melaksanakan tugas
tertentu di luar tugas utama dalam jabatannya, baik pada jabatan struktural maupun
pada jabatan Fungsional.
2. Penugasan Pegawai tidak merubah Jabatan
3. Kinerja dalam rangka penugasan Pegawai diperhitungkan sebagai bahan untuk
penilaian karya Pegawai.


Draft PKB 2006-2008 Halaman 20 dari 58
Pasal 27
Mutasi

1. Untuk menjamin kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan sumberdaya
manusia, Perusahaan dapat menempatkan dan memutasikan Pegawai ke Unit Kerja
dan/atau organ lain dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar Perusahaan di
seluruh wilayah operasi Perusahaan.
2. Perlaksanaan mutasi terlebih dahulu dibicarakan dengan Pegawai yang bersangkutan ,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jika mutasi diikuti dengan pindah tempat tinggal, pemberitahuan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaannya;
b. Jika mutasi tidak diikuti pindah tempat tinggal, pemberitahuan selambat-lambatnya
2 (dua) minggu sebelum tanggal pelaksanaannya.
3. Setiap mutasi di tetapkan dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat
yang berwenang untuk itu.
4. Perusahaan memberikan fasilitas dan bantuan Mutasi sesuai dengan ketentuan
Perusahaan yang berlaku yang akan ditinjau setiap tahun sesuai dengan perkembangan
harga pasar.
5. Fasilitas mutasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diatur sebagai berikut :
a. Bagi Pegawai yang melakukan mutasi beserta keluarga, Perusahaan memberikan
Tunjangan Mutasi, Fasilitas Perumahan, Biaya Transport Pegawai dan keluarga
dalam rangka Mutasi, Biaya Transport Barang, Biaya Transport, dan Biaya pindah
Sekolah Anak.
b. Bagi Pegawai yang melakukan Mutasi tidak disertai keluarga, Perusahaan
memberikan : Tunjangan Mutasi, Fasilitas Pemondokan / Mess, Biaya Transport
Pegawai dalam rangka Mutasi, Biaya Transport Barang, Ijin dan Biaya Transport
menengok keluarga 1 (satu) bulan sekali;
c. Bagi Pegawai yang belum berkeluarga dan melakukan Mutasi, Perusahaan
memberikan: Tunjangan Mutasi, Fasilitas Pemondokan / Mess, Biaya Transport
Pegawai dalam rangka Mutasi, Biaya transport Barang, ijin dan biaya transport
menengok Orang Tua dalam waktu 2 (dua) bulan sekali.

Pasal 28
Detasir / Kembali Detasir Pegawai

1. Detasir adalah penugasan Pegawai oleh Perusahaan untuk jangka waktu tertentu dari
tempat asal ke tempat yang baru atau dari tempat yang baru ke tempat selanjutnya
selain tempat asalnya.
2. Yang dimaksud tempat asal dalam ayat (1) pasal ini adalah ibukota provinsi/tempat
kedudukan Perusahaan dimana Pegawai diterima, dan/atau kota/tempat dimana
Pegawai detasir di suatu tempat terus menerus untuk jangka waktu tertentu.
3. Penetapan Detasir bagi seorang pegawai dilakukan sekaligus dengan penetapan
penempatan Pegawai sesuai dengan maksud pasal 24 ayat (1) PKB ini.
4. Kembali Detasir adalah penempatan kembali dari tempat Detasir ke tempat asalnya
yang disertai pindah tempat tinggal.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 21 dari 58
5. Penempatan Pegawai dengan status Detasir di suatu tempat maksimal untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan. Pada awal bulan ke-4 (empat) Pegawai yang bersangkutan
berstatus bukan Detasir
6. Kriteria lebih terperinci mengenai Detasir/Kembali Detasir akan diatur tersendiri
dengan surat Keputusan Direksi

Pasal 29
Fasilitas dan Bantuan Detasir/Kembali Detasir

1. Perusahaan memberikan fasilitas dan bantuan Detasir/Kembali Detasir sesuai dengan
ketentuan Perusahaan yang berlaku yang akan ditinjau setiap tahun sesuai dengan
perkembangan harga pasar.
2. Fasilitas Detasir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur sebagai berikut :
a. Bagi Pegawai yang melakukan Detasir beserta keluarga, Perusahaan memberikan
Tunjangan Detasir, Fasilitas Perumahan, Biaya Transport Pegawai dan keluarga
dalam rangka Detasir, Biaya Transport Barang, Biaya Transport pulang pergi.
b. Bagi Pegawai yang melakukan Detasir tidak disertai keluarga, Perusahaan
memberikan : Tunjangan Detasir, Fasilitas Pemondokan/Mess, Biaya Transport
Pegawai dalam rangka Detasir, Biaya Transport Barang, Ijin dan biaya Transport
menengok keluarga untuk waktu tertentu 1 (satu) bulan sekali;
c. Bagi Pegawai yang belum berkeluarga dan melakukan Detasir, Perusahaan
memberikan: Tunjangan Detasir, Fasilitas Pemondokan/Mess, Biaya Transport
Pegawai dalam rangka Detasir, Biaya transport Barang, ijin dan biaya transport
menengok orang tua dalam waktu 1 (satu) bulan sekali.
3. Fasilitas Kembali Detasir sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu ) pasal ini diatur
sebagai berikut :
a. Bagi Pegawai yang melakukan Kembali Detasir beserta keluarga, Perusahaan
memberikan; Tunjangan Kembali Detasir, Sumbangan Perumahan, Biaya Transport
Pegawai dan keluarga dalam rangka Kembali Detasir, Biaya Transport Barang.
b. Bagi Pegawai yang melakukan Kembali Detasir tidak di sertai keluarga,
Perusahaan memberikan : Tunjangan Kembali Detasir, Sumbangan Perumahan,
Biaya Transport Pegawai dalam rangka Kembali Detasir, Biaya Transport Barang.
c. Bagi Pegawai yang belum berkeluarga dan melakukan Kembali Detasir,
Perusahaan memberikan : Tunjangan Kembali Detasir, Sumbangan Perumahan,
Biaya Transport Pegawai dalam rangka Kembali Detasir, Biaya Transport Barang.
4. Besarnya fasilitas dan bantuan Detasir/Kembali Detasir yang diberikan Perusahaan
kepada Pegawai Detasir/Kembali Detasir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) pasal ini, diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi.







Draft PKB 2006-2008 Halaman 22 dari 58
BAB VII

PERJALANAN DINAS

Pasal 30
Perjalanan Dinas

1. Untuk melaksanakan pekerjaan, tugas dan tanggungjawabnya, Pegawai dapat
ditugaskan Perusahaan untuk melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar
negeri
2. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas, tetap diberikan gaji.
3. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas tidak diperhitungkan sebagai kerja lembur,
walaupun perjalanan dinas dilakukan di luar jam kerja.
4. Penugasan Pegawai dalam rangka perjalanan dinas dilakukan dengan surat tugas.

Pasal 31
Fasilitas dan Kompensasi Perjalanan Dinas

1. Perusahaan menyediakan fasilitas dan kompensasi perjalanan dinas berdasarkan
peringkat kepangkatan Pegawai.
2. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas, kompensasi perjalanan dinas
dibebankan pada Unit Kerja pemberi tugas.
3. Dalam hal Pegawai mengeluarkan biaya diluar biaya perjalanan dinas karena sifat
penugasannya, maka pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan secara terpisah dari
biaya perjalanan dinas.
4. Dalam hal suatu perjalanan dinas yang di biayai oleh suatu badan/lembaga/instansi di
luar Perusahaan, Perusahaan hanya menanggung kekurangan biayanya.
5. Prosedur, tatacara, dan besarnya fasilitas dan kompensasi perjalanan dinas diatur sesuai
dengan Surat Keputusan Direksi PT Brantas Abipraya (Persero)


BAB VIII

WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN HARI LIBUR

Pasal 32
Waktu Kerja

1. Waktu Kerja adalah hari dan jam kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan untuk
melaksanakan pekerjaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Waktu kerja yang ditetapkan adalah :
a. 5 (lima) hari dalam seminggu, yaitu Senin s/d Jumat;
b. Jam kerja 40 (empat puluh) jam dalam seminggu;
Draft PKB 2006-2008 Halaman 23 dari 58
c. Jam kerja siang 8 (delapan) jam;
d. Jam kerja shift malam 7 (tujuh ) jam.
3. Waktu Kerja Pegawai Kantor Pusat/ Administrasi/Non Shift :
ƒ Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 17.00
ƒ Istirahat : 12.00 s/d 13.00
ƒ Jum’at : 08.00 s/d 17.00
ƒ Istirahat : 11.45 s/d 13.00
ƒ Sabtu, Minggu : Hari Libur
4. Waktu Kerja Pegawai Shift ditentukan sebagai berikut :
a. Shift Normal : 3 (tiga) shift (a= 8 jam)
b. Shift panjang : 2 (dua) shift (a=12 jam)
5. Dalam keadaan tertentu, waktu kerja Pegawai dapat diatur menyimpang dari ketentuan
ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) pasal ini, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan / perundangan yang berlaku.
6. Waktu kerja adalah waktu daerah setempat.
7. Waktu kerja dalam bulan Puasa akan diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 33
Tata Tertib Waktu Kerja

1. Setiap Pegawai wajib mencatatkan waktu kehadirannya pada kartu Pendataan
Waktu/Kartu Absensi untuk setiap kali hadir masuk kerja dan pulang kerja
2. Pegawai yang datang terlambat untuk masuk bekerja karena alasan apapun di wajibkan
mencatat waktu kedatangannya pada alat pencatat waktu serta wajib melapor kepada
atasan langsungnya dengan menjelaskan sebab keterlambatannya.
3. Apabila untuk suatu keperluan dinas maupun keperluan pribadi di luar lingkungan
Perusahaan seorang Pegawai harus meninggalkan pekerjaannya sementara waktu
sebelum pergi harus meminta ijin kepada atasn langsungnya. Setelah kembali, Pegawai
yang bersangkutan diharuskan melapor kepada atasan langsungnya.
4. Apabila seorang pegawai yang karena keperluan dinas meupun pribadi di luar
lingkungan perusahaan terpaksa meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya dan tidak
akan kembali lagi, diwajibkan mencatatkan waktu kepergian dan sebelum pergi minta
ijin kepada atasan langsungnya.
5. Apabila seorang Pegawai yang karena keperluan dinas maupun pribadi di dalam
lingkungan Perusahaan terpaksa meninggalkan pekerjaan, sebelum pergi harus minta
ijin kepada atasan langsungnya.
6. Pegawai dilarang :
a. Mencatatkan kartu pencatat waktu/kartu Absensi Pegawai yang lain
b. Memindahkan pencatat waktu/Kartu Absensi Pegawai dari tempat yang telah
ditentukan, mengambil atau menyembunyikannya.
c. Mengubah waktu pada kartu pencatat waktu/Kartu Absensi;
Draft PKB 2006-2008 Halaman 24 dari 58
7. Pegawai yang berhalangan masuk kerja diwajibkan memberitahukan kepada atasan
langsungnya dengan cara apapun selambat-lambatnya pada hari kerja kedua sejak
Pegawai tidak masuk bekerja.
8. Pegawai yang berhalangan masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari, diharuskan
membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan dokter kepada atasan
langsungnya. Surat Keterangan Dokter disampaikan pada saat Pegawai mulai masuk
bekerja.
9. Pegawai yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah dan dibenarkan menurut PKB
ini, dianggap mangkir.
10. Pegawai wanita yang akan melahirkan anak ke-4 (empat) dan seterusnya tetap diberi
gaji dan ijin bersalin yang diperhitungkan dari hak cutinya.

Pasal 34
Hari Libur Resmi

Pada hari Libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah, Pegawai berhak tidak masuk kerja
dengan mendapat Upah Pokok dan Tunjangan-tunjangan lainnya sesuai ketentuan.


BAB IX

CUTI DAN IJIN TIDAK MASUK KERJA

Pasal 35
Umum

Pada dasarnya setiap Karyawan berhak atas cuti yang diatur dalam Perundang-undangan
dan pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah setiap tahun dengan
mendapatkan Upah Pokok dan Tunjangan lainnya sesuai ketentuan.


Pasal 36
Cuti Tahunan

1. Cuti adalah pembebasan tugas pada hari-hari kerja (tidak termasuk hari libur) yang
ditentukan/disetujui oleh Direksi atau Pejabat yang berwenang.
2. Setiap Pegawai selama 12 (dua belas) bulan terus menerus berhak untuk mendapatkan
cuti selama 12 (dua belas) hari kerja setiap tahun.
3. Hak cuti Pegawai dapat diambil :
a. Pada saat cuti bersama (diatur oleh Perusahaan).
b. Pada saat Pegawai yang bersangkutan mempunyai suatu keperluan.
4. Bagi Pegawai yang akan mengambil cuti tahunan, paling lambat seminggu sebelumnya
harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada atasan Pegawai yang
bersangkutan, dikecualikan dari hal tersebut adalah cuti bersama.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 25 dari 58
5. Pegawai yang berhak cuti tahunan, apabila cuti tahunan tidak diambil dalam waktu 6
(enam) bulan pada tahun berikutnya maka hak cuti tahunan yang bersangkutan menjadi
gugur.
6. Cuti Tahunan diberikan Tunjangan berupa uang sebesar 50% x Upah Pokok dan
dibayarkan sesuai pelaksanaan Cuti Tahunan yang diatur oleh Perusahaan.
7. Pegawai yang karena tugasnya tidak dapat melaksanakan cuti tahunan bersama,
kepadanya tetap diberikan hak cuti pengganti pada hari yang lain atau diganti dengan
uang pengganti cuti sebesar 1/25 penghasilan sebulan.
8. Prosedur permohonan cuti tahunan dan ketentuan lainnya, sesuai dengan Prosedur
Pengambilan Cuti Tahunan.

Pasal 37
Cuti Bersalin / Keguguran

Pegawai yang berdasarkan surat keterangan Dokter / Dokter Ahli Kandungan akan
melahirkan dan atau yang mengalami gugur kandungan, diberikan hak cuti :
1. 3 (tiga) bulan, untuk Cuti Melahirkan, 1,5 (satu setengah) bulan sebelum dan 1,5 (satu
setengah) bulan sesudah melahirkan.
2. 1,5 (satu setengah) bulan, untuk gugur kandungan


Pasal 38
Cuti Besar

1. Cuti Besar diberikan kepada Pegawai yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 6
(enam) tahun berturut-turut tanpa putus selama 3 (tiga) bulan.
2. Cuti besar diberlakukan setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
3. Pegawai yang melaksanakan Cuti Besar, diberikan Tunjangan Cuti Besar sebesar 3
(tiga) kali Upah Pokok.
4. Cuti Besar dapat ditunda dengan dasar keibukan pekerjaan dan pelaksanaanya dapat
diatur selama 6 (enam) tahun.
5. Cuti Besar gugur, bilamana Cuti Besar berikutnya lahir, kecuali jika dalam 6 (enam)
tahun berjalan Pegawai tidak dapat melaksanakan cuti karena kepentingan Perusahaan,
maka Perusahaan memberikan pengganti cuti secara proporsional.
6. Mekanisme pelaksanaan pemberian tunjangan cuti besar diatur oleh Perusahaan.

Pasal 39
Cuti Diluar Tanggungan Perusahaan

1. Cuti diluar tanggungan perusahaan adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai yang
telah mempunyai masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dengan maksimal cuti diluar
tanggungan selama 1 (satu) tahun, atas permohonan sendiri dengan alasan tertentu yang
telah disetujui oleh Direksi.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 26 dari 58
2. Selama Pegawai meninggalkan pekerjaannya, Perusahaan tidak membayar gaji beserta
tunjangan-tunjangan yang menjadi hak Pegawai.
3. Selama Pegawai meninggalkan pekerjaanya, Pegawai wajib membayar kewajiban-
kewajibannya dan potongan-potongan yang menjadi kewajiban Pegawai maupun
kewajiban Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Perusahaan


Pasal 40
Ijin Tidak masuk Kerja

Ijin tidak masuk kerja dapat dibedakan menjadi :
1. Ijin Haid
2. Ijin Sakit
3. Ijin Penting

Pasal 41
Ijin Haid

1. Pegawai wanita tidak di wajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
2. Pegawai wanita yang akan mempergunakan ijin haid diwajibkan mengajukan
permohonan ijin secara tertulis kepada atasan langsung.
3. Pegawai wanita yang sedang melaksanakan ijin haid tetap diberikan Gaji dan Premi
Disiplin dan Prestasi secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.

Pasal 42
Ijin Sakit

1. Ijin sakit diberikan kepada Pegawai yang tidak dapat melaksanakan pekerjaannya
karena dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan dokter.
2. Dalam hal Pegawai menderita sakit dan dirawat di rumah sakit / di rumah dengan
pengawasan dokter, sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjannnya, maka
Perusahaan tetap membayar Gaji dan Premi Disiplin dan Prestasi dengan ketentuan
sebagai berikut :

Gaji Tiap Bulan Premi
Lama Sakit
GP TK PDP
4 bulan Pertama 100% 100% 75%
4 bulan Kedua 100% 75% 50%
4 bulan Ketiga 100% 50% 25%
>4 bulan Ke empat 100%

3. Apabila seorang Pegawai menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
secara terus-menerus melebihi waktu 12 (duabelas) bulan, maka Pegawai dapat diputus
hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 27 dari 58

Pasal 43
Ijin Penting

1. Macam dan lamanya ijin penting ditentukan sebagai berikut :

No Macam Ijin Lamanya Ijin
1
Istri/Suami / Orang Tua / Mertua Pegawai
meninggal atau mendapat kecelakaan berat
3 hari kerja
2 Istri Pegawai melahirkan 2 hari kerja
3 Saudara kandung meninggal 2 hari kerja
4
Istri / Suami / Anak / Orang Tua / Mertua
Pegawai sakit keras
2 hari kerja
5
Mendapat musibah kebakaran / kebanjiran /
bencana alam
2 hari kerja
6 Pegawai menikah 3 hari kerja
7 Pernikahan anak Pegawai 2 hari kerja
8 Pernikahan Saudara kandung Pegawai 1 hari kerja
9
Mengkhitankan, membaptis anak Pegawai,
Mentatahkan Gigi
2 hari kerja
10
Melaksananakan ibadah haji untuk yang pertama
kali
3 hari kerja sebelum
berangkat + waktu
pelaksanaan sesuai
peraturan Dep Agama +5
hari kerja setelah kembali
11
Melaksanakan ibadah keagamaan untuk agama
Kristen, Katholik, Hindu, Budha yang
memerlukan waktu cukup lama untuk yang
pertama kali
Sesuai peraturan
Departemen Agama
12 Mendapat panggilan dari Instansi Pemerintah
Sesuai kebutuhan dengan
menyerahkan surat dari
Instansi tersebut
13 Melaksanakan hak dalam Pemilu Sesuai kebutuhan
14
Training, Seminar, lokakarya, atas persetujuan
Perusahaan
Sesuai kebutuhan

2. Selama menjalankan ijin penting Pegawai tetap memperoleh Gaji dan Premi Disiplin
dan Prestasi secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.
3. Apabila ijin penting nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 5 (lima) pada ayat (1) pasal
ini terjadi d luar kota yang waktu tempuhnya lebih dari 6 jam, maka di tambah 2 (dua)
hari untuk perjalanan pulang dan pergi ke tempat ijin penting.
4. Apabila ijin penting nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 8 (delapan) pada ayat (1)
pasal ini terjadi pada saat pelaksanaan cuti masal atau hari libur nasional, maka
Pegawai tetap berhak atas ijin penting sesuai dengan ketentuan ayat (1) pasal ini
disamping cuti masal atau haril libur nasional tersebut.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 28 dari 58
5. Apabila ijin penting memerlukakan waktu lebih lama, maka kelebihannya
diperhitungkan dengan hak cuti tahunan Pegawai.


Pasal 44
Mangkir

1. Pegawai yang tidak masuk tanpa ijin dan oleh Perusahaan dinilai tidak dapat
memberikan suatu alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan
mangkir.
2. Pegawai yang mangkir dikenakan sanksi. Jenis sanksi terhadap pegawai yang mangkir
adalah :
a. Dicatat dalam penilaian kurang baik dalam kondite;
b. Diberi peringatan;
c. Pemotongan gaji
d. Pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat.
3. Pelaksanaan pemberian sanksi terhadap Pegawai yang mangkir diatur dalam pasal 82,
83, 84, 85, 86, 87, 88 PKB ini.


BAB X

SISTEM REMUNERASI

Pasal 45
Jenis Remunerasi

1. Remunerasi yang diberikan kepada Pegawai terdiri atas :
a. Remunerasi yang bersifat Tetap, yaitu remunerasi yang besarannya tetap tidak
dipengaruhi oleh Penilaian Kinerja Pegawai.
b. Remunerasi yang bersifat tidak Tetap, yatu renumerasi yang besarannya tidak tetap
dipengaruhi oleh Penilaian Kinerja Pegawai.
2. Remunerasi yang bersifat Tetap terdiri dari :
a. Gaji Pokok, sebagaimana diatur dalam pasal 47 PKB ini;
b. Tunjangan Kesejahteraan, sebagaimana diatur dalam pasal 47 PKB ini.
3. Remunerasi yang bersifat Tidak Tetap, terdiri atas :
a. Premi Disiplin dan Prestasi;
b. Tunjangan Jabatan;
c. Tunjangan Fungsional;
d. Hal-hal lain yang diterima oleh Pegawai selain yang ditentukan dalam ayat (2)
huruf a dan b serta ayat (3) huruf a,b,dan c tersebut diatas.



Draft PKB 2006-2008 Halaman 29 dari 58
Pasal 46
Penghasilan

1. Setiap Pegawai berhak atas penghasilan sesuai dengan pengelompokan, pangkat dan
skala Pegawai sebagaimana diatur dalam PKB ini;
2. Penetapan Penghasilan merupakan kewenangan penuh Perusahaan dengan tetap
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Komponen penghasilan terdiri atas :
a. Gaji.
b. Premi Disiplin dan Prestasi.

4. Perhitungan Penghasilan dihitung dengan Rumus :


P = ( G + PDP )


Keterangan :
P = Penghasilan
G = Gaji, sebagaimana diatur dalam pasal 47 PKB ini
PDP = Premi Disiplin dan Prestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 PKB ini.

Pasal 47
Pangkat dan Skala

1. Jenjang kepangkatan dan skala vertikal Tenaga Organik, Tenaga Bulanan, Tenaga Inti,
dan Tenaga Tak Berjangka akan diatur dalam Peraturan tersendiri yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari PKB ini.
2. Perusahaan menetapkan pangkat / skala vertikal dan skala horizontal Pegawai.
3. Penetapan pangkat / skala vertikal dan skala horizontal Pegawai dilakukan dengan
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direksi atau pejabat yang berwenang untuk itu
4. Kenaikan skala / pangkat Pegawai dalam suatu jenjang kepangkatan diatur sesuai
dengan Surat Direksi PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero).

Pasal 48
Gaji

1. Gaji adalah komponen Penghasilan yang bersifat tetap dan diberikan kepada Pegawai
secara bulanan.
2. Komponen Gaji terdiri atas :
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan Kesejahteraan.
3. Perhitungan Gaji diatur dengan rumus sebagai berikut :
Draft PKB 2006-2008 Halaman 30 dari 58


G = GP + TK


Keterangan :
G = Gaji
GP = Gaji Pokok
TK = Tunjangan Kesejahteraan
4. Gaji Pokok adalah komponen gaji yang bersifat tetap dan besarnya ditentukan
berdasarkan penilaian Perusahaan atas peringkat kinerja yang tercermin dalam
pangkat/skala vertikal dan skala horizintal, serta dihitung berdasarkan Indek Gaji
Pokok.
5. Tunjangan Kesejahteraan adalah komponen gaji yang bersifat tetap sebesar 30% dari
Gaji Pokok, diberikan dalam bentuk uang kepada Pegawai secara bulanan.

Pasal 49
Gaji Pokok

1. Gaji Pokok Pegawai ditetapkan berdasarkan pangkat/skala vertikal dan skala horizontal
Pegawai.
2. Perhitungan Gaji Pokok diatur dengan rumus sebagai berikut :


GP = IGP x 1000


Keterangan :
GP = Gaji Pokok
IGP = Indeks Gaji Pokok
3. Angka terendah pada Daftar Indeks Gaji Pokok (skala 1,01) Tenaga Organik, Tenaga
Bulanan, Tenaga Inti, Tenaga Tak Berjangka, Tenaga Harian, dan Tenaga Honorer
ditetapkan atas dasar Upah Minimun Provinsi (UMP) wilayah DKI Jakarta dikalikan
100/130.
4. Daftar Indeks Gaji Pokok Tenaga Organik, Tenaga Bulanan, Tenaga Inti, Tenaga Tak
Berjangka, Tenaga Harian, dan Tenaga Honorer di atur tersendiri dalam surat
Keputusan Direksi yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini.
5. Pengaturan tingkat batas minimum dan maksimum masing-masing golongan dalam
Indeks Gaji Pokok akan ditinjau setiap tahun dan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh
Perusahaan dengan memperhatikan masukan dari Serikat Pekerja.




Draft PKB 2006-2008 Halaman 31 dari 58
Pasal 50
Peninjauan Gaji

1. Perusahaan sesuai dengan kemampuannya secara periodik melakukan peninjauan gaji
Pegawai berupa :
a. Peninjauan Umum:
Peninjauan yang berlaku terhadap seluruh Pegawai yang merupakan penyesuaian
terhadap tingkat inflasi dan/atau pasaran tenaga kerja, dengan cara meninjau Daftar
Indeks Gaji Pokok. Peninjauan Umum dilakukan sekali dalam satu tahun, yaitu
paling lambat berlaku untuk periode gaji bulan Januari tahun berikutnya.
b. Peninjauan Skala/Pangkat :
Peninjauan yang berlaku terhadap Pegawai yang didasarkan pada hasil Penilaian
Pegawai (Penilaian Kinerja, Evaluasi Kompetensi, dan hasil Assesment) yang
bersangkutan. Peninjauan Skala/pangkat dilakukan sekali dalam satu tahun, dan
berlaku terhitung mulai bulan Juli tahun berikutnya.
c. Peninjauan Khusus/Penyesuaian :
Peninjauan terhadap Skala Pegawai yang dipromosikan pada jenjang jabatan/
keahlian yang lebih tinggi agar skala Pegawai yang bersangkutan sesuai dengan
skala minimal untuk jabatan/keahlian tersebut.
2. Penetapan Gaji Pokok seorang Pegawai diatur dalam Surat Keputusan Direksi atau
Pejabat yang diberi wewenang untuk itu.

Pasal 51
Pembayaran Gaji
Selama Pegawai Ditahan Sementara

Dalam hal seorang Pegawai ditahan oleh yang berwajib, Perusahaan memberlakukan
ketentuan sebagai berikut :

1. Apabila penahanan bukan atas pengaduan Perusahaan, maka Perusahaan tidak wajib
memberikan gaji tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi
tanggungannya sejumlah uang :
a. Maksimal sebesar 100% dari gaji terakhir untuk selama dalam tahanan sejak bulan
pertama sampai dengan bulan ke-3 (ketiga);
b. Sebesar 50% dari gaji terakhir untuk selama dalam tahanan sejak bulan ke-4
(empat) sampai dengan bulan ke-6 (enam);
c. Bantuan pada bulan ke 7 (tujuh) dan seterusnya, tidak diberikan lagi dan
Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Apabila Pegawai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, maka
yang bersangkutan dapat diputus hubungan kerjanya, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Apabila Pegawai dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan
berdasarkan putusan pengadilan, maka Pegawai yang bersangkutan dapat diterima
kembali bekerja.
2. Apabila penahanan karena pengaduan Perusahaan;
Draft PKB 2006-2008 Halaman 32 dari 58
a. Pegawai yang bersangkutan dikenakan tindakan pemberhentian sementara
(skorsing) dan diberi gaji sebesar 100%.
b. Apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan,
maka hubungan kerjanya dapat diputuskan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. Apabila berdasarkan putusan Pengadilan, Pegawai dinyatakan tidak bersalah dan
dibebaskan dari segala tuduhan, maka Pegawai dapat diterima bekerja kembali,
dengan pengembalian hak-haknya atas kekurangan gaji selama masa penahanan.

Pasal 52
Pembayaran Gaji
Selama Pegawai Mengikuti Pemusatan Latihan
Atau Pekan Olah Raga

1. Pegawai yang mengikuti pemusatan latihan atau pekan olah raga yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat tetap diberi gaji sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
2. Penetapan Pegawai yang mengikuti pelatnas ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 53
Pembayaran Gaji Selama Kegiatan Usaha Menurun

Apabila Kegiatan Usaha menurun sebagai akibat krisis ekonomi, maka Gaji Pegawai
disesuaikan dengan pemberlakuan waktu dan jam kerja, serta kemampuan Perusahaan,
dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Langkah pertama dari Perusahaan adalah melaksanakan efisiensi Perusahaan secara
menyeluruh yang tidak mengurangi kenikmatan yang telah diterima Pegawai.
2. Langkah kedua dari Perusahaan adalah jika langkah pertama belum mencukupi maka
Perusahaan melaksanakan sosialisasi kondisi Perusahaan dan langkah
penanggulangannya kepada seluruh Pegawai secara menyeluruh.
3. Langkah ketiga dari Perusahaan adalah menyiapkan Pegawai menghadapi
kemungkinan program Pegawai dirumahkan. Program dirumahkan dapat dilakukan
dalam hal;
a. Unit Usaha menurun untuk waktu maksimal 3 bulan;
b. Perusahaan menurun untuk waktu lebih dari 3 bulan;
Dalam hal Pegawai dirumahkan, Pegawai dapat memilih untuk mengikuti program
dirumahkan atau PHK untuk kepentingan Perusahaan.
4. Pegawai dapat ditetapkan dirumahkan maksimal dalam jangka waktu selama 9
(sembilan) bulan, dapat diperpanjang maksimal selama 3 (tiga) bulan, setelah itu harus
diberhentikan untuk kepentingan Perusahaan.
5. Kriteria untuk menetapkan kondisi usaha menurun akibat kondisi ekonomi secara
makro dirundingkan bersama antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan.


Draft PKB 2006-2008 Halaman 33 dari 58
Pasal 54
Pembayaran Gaji Selama Pegawai Dirumahkan

Dalam hal Pegawai dirumahkan, maka pembayaran gaji diatur sebagai berikut :

Dirumahkan Selama Bulan Gaji Pokok
Tunjangan
Kesejahteraan
Ke-1 s/d bulan ke 3 100% 100%
Ke-4 s/d bulan ke 6 100% 75%
Ke-7 s/d bulan ke 9 100% 50%
Ke-10 s/d bulan ke 12 100% 25%

Pasal 55
Waktu Pembayaran Gaji

Pembayaran gaji dilakukan pada setiap akhir bulan, yaitu paling lambat 2 (dua) hari
sebelum akhir bulan. Apabila jatuh pada hari Libur, maka pembayaran gaji dimajukan pada
hari kerja terdekat.
Pasal 56
Pengertian Lembur

1. Lembur adalah bekerja diluar waktu kerja sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 32 PKB
ini dan/atau bekerja pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
2. Lembur ditentukan Perusahaan untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat;
a. Kritis/dalam lintasan kritis;
b. Tidak bisa dihindari atau ditunda
c. Pegawai shift terpaksa perlu terus bekerja karena penggantinya belum/tidak
datang.
3. Lembur dilaksanakan Pegawai atas dasar inisiatif Pegawai dan/atau Perusahaan dengan
menggunakan Surat Perintah Lembur yang ditandatangani atasan langsungnya dan
disetujui secara tertulis oleh Pegawai yang bersangkutan.
4. Dalam hal karena suatu alasan yang tidak dapat dihindarkan, Pegawai tidak dapat
melakukan kerja lembur yang ditugaskan kepadanya, maka Pegawai yang bersangkutan
wajib memberitahukan pada saat itu juga kepada atasan langsungnya dan kepadanya
dibebaskan dari tugas lembur.
5. Jam lembur diatur sebagai berikut;
a. Untuk Pegawai di Kantor Pusat dan Kantor Divisi, jam lembur maksimal 40 jam
dalam 1 (satu) periode penggajian.
b. Untuk Pegawai di Proyek/Pabrik/Cabang, jam lembur maksimal 60 jam dalam 1
(satu) periode penggajian.

Pasal 57
Uang Lembur

1. Uang lembur hanya diberikan kepada Pegawai yang tidak mendapat Tunjangan Jabatan
dan Tunjangan Fungsional.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 34 dari 58
2. Pembayaran uang lembur dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan.

BAB XI

JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Pasal 58
Asuransi

1. Seluruh Karyawan diikutkan dalam program JAMSOSTEK yang meliputi jaminan :
a. Resiko Kematian
b. Resiko Hari Tua.
c. Resiko Kecelakaan Kerja.
2. Untuk melindungi Karyawan dari resiko kecelakaan diluar jam kerja, maka Perusahaan
mengasuransikan seluruh Karyawan dari akibat segala kecelakaan (Personal Accident
All Risk) pada Perusahaan Asuransi.
3. Asuransi Jaminan Pelayanan Kesehatan

BAB XI

INSENTIP

Pasal 59
Insentip

1. Insentip diberikan sebagai bentuk rangsangan dalam rangka meningkatkan kinerja.
Perhitungan insentip dirumuskan melalui Surat Keputusan Direksi dengan
mempertimbangkan usulan Serikat Pekerja.
2. Jenis-jenis insentip adalah :
a. Premi Disiplin dan Kinerja
b. Premi Indeks Lokasi
c. Premi Shift dan Kompensasi Shift
d. Jasa Produksi
e. Insentip Hasil Lebih
f. Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Fungsional

Pasal 60
Premi Disiplin dan Kinerja

1. Premi Disiplin dan Kinerja Pegawai merupakan komponen Penghasilan yang bersifat
variabel, diberikan kepada Pegawai, besarnya tergantung kepada penilaian disiplin dan
Kinerja Pegawai
2. Perhitungan Premi Disiplin dan Prestasi per hari dihitung dengan rumus sebagai
berikut :

Draft PKB 2006-2008 Halaman 35 dari 58

PDK = NDK x DPDK x GP


Keterangan :
PDK = Premi Disiplin dan Kinerja
NDK = Nilai Disiplin dan Kinerja
DPDK = Dasar Premi Disiplin dan Kinerja (1,25)
GP = Gaji Pokok

3. Bentuk dan tatacara pembayaran Premi Disiplin dan Kinerja diatur tersendiri dalam
Surat Keputusan Direksi

Pasal 61
Premi Indeks Lokasi

1. Premi Indeks Lokasi diberikan secara bulanan bersamaan dengan pembayaran gaji
2. Perhitungan Premi Indeks Lokasi dihitung dengan rumus


PIL = P x IL


Keterangan :
PIL = Premi Indeks Lokasi
P = Penghasilan, sebagaimana diatur dalam pasal 45 PKB ini
IL = Indeks lokasi, akan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 62
Premi Shift dan Kompensasi Shift

1. Perusahaan memberikan
a. Premi shift kepada Pegawai yang bekerja pada shift III
b. Kompensasi shift kepada Pegawai yang bekerja pada shift II
2. Premi shift dan kompensasi shift diberikan secara bulanan bersamaan dengan
pembayaran gaji
3. Besarnya premi shift dan kompensasi shift diatur tersendiri dengan Surat Keputusan
Direksi
4. Premi shift/kompensasi shift tidak berlaku untuk long shift. Kelebihan jam kerja pada
long shift diperhitungkan secara lembur
Pasal 63
Jasa Produksi

1. Jasa produksi diberikan kepada Pegawai berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan tentang pengesahan hasil usaha dan pembagian
laba Perusahaan tahun sebelumnya.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 36 dari 58
2. Jasa Produksi diberikan kepada Pegawai dan dibayarkan paling lambat setiap tanggal 1
Juli dari dana yang dianggarkan Perusahaan
3. Perhitungan Jumlah Jasa Produksi ditetapkan oleh Direksi
4. Rumus pemberian Jasa Produksi adalah :
Jumlah Jasa Produksi Pegawai
N =
Jumlah Penghasilan Seluruh Pegawai per Bulan

Jasa Produksi Pegawai = N x Penghasilan Pegawai.
5. Jumlah pegawai adalah jumlah pegawai yang disetujui dalam RKAP tahun
bersangkutan.

Pasal 64
Insentif Hasil Lebih

1. Insentif Hasil Lebih merupakan insentif bagi Pegawai/unit kerja yang kinerjanya
melampaui target yang sudah ditetapkan Perusahaan
2. Besaran dan Tatacara pemberian insentif Hasil Lebih akan diatur tersendiri dalam
prosedur atau Surat Keputusan Direksi

Pasal 65
Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Fungsional

1. Kepada Pejabat Perusahaan memberikan Tunjangan Jabatan
2. Kepada Pegawai dengan kualifikasi tertentu, Perusahaan memberikan Tunjangan
Fungsional
3. Tatacara Besaran dan jenis Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Fungsional diatur
tersendiri dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 66
Fasilitas

1. Kepada Pejabat Perusahaan memberikan fasilitas berupa :
a. Fasilitas Kendaraan Dinas
b. Fasilitas Penggantian Biaya Komunikasi
2. Tatacara, Besaran dan jenis fasilitas kendaraan dinas dan Penggantian Biaya Fasilitas
Komunikasi diatur tersendiri dengan Surat Keputusan Direksi.

Pasal 67
Premi Lain

1. Perusahaan dapat memberikan premi lain yang bermanfaat bagi Pegawai sesuai dengan
kemampuan Perusahaan
Draft PKB 2006-2008 Halaman 37 dari 58
2. Penetapan dan Tatacara pemberian Premi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut
di atas, akan diatur dalam Surat Keputusan Direksi

Pasal 68
Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) diberikan kepada Pegawai yang telah
memiliki masa kerja 3 (tiga) bulan terus menerus atau lebih
2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan pada saat Hari Raya sesuai dengan agama
masing-masing Pegawai, dalam 1 (satu) tahun
3. Besarnya THR bagi Pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan
terus menerus atau paling sedikit sebesar 1 x (1,8 x Gaji )
4. Besarnya THR bagi Pegawai yang telah mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga)
bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara
proporsional sesuai masa kerjanya, dihitung dengan rumus :

THR =

Masa Kerja x (1,8 Gaji )
12


5. Pembayaran THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing masing Pegawai,
kecuali Pegawai itu menghendaki pembayaran THR pada kesempatan lain. Pegawai
yang menghendaki pembayaran THR bukan pada hari raya keagamaannya diharuskan
membuat pernyataan tertulis
6. THR tidak diberikan apabila
a. Pegawai sedang menjalani ijin di luar tanggungan Perusahaan, minimal selama 10
(sepuluh) bulan terus menerus dalam satu periode hari raya keagamaannya
b. Pegawai putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu lebih dari 60 (enam puluh)
hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan

Pasal 69
Sumbangan Sosial

1. Sumbangan sosial adalah segala bantuan dalam bentuk uang dan/atau bentuk lainnya
sebagai pemberian, rasa simpati, hadiah dari Perusahaan kepada Pegawai, yaitu berupa
sumbangan pernikahan dan sumbangan duka
2. Sumbangan diberikan kepada Pegawai yang telah memiliki masa kerja minimal 1
(satu) tahun
3. Sumbangan pernikahan diberikan apabila Pegawai melaksanakan pernikahan untuk
pertama kalinya
4. Sumbangan duka diberikan apabila Pegawai, isteri/suami yang sah, anak kandung yang
sah, anak angkat yang sah, orang tua kandung yang terdaftar di Perusahaan meninggal
dunia.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 38 dari 58
5. Besarnya sumbangan sosial untuk TO, TB, TTB, dan TI diatur sebagai berikut :

Pangkat
Sumbangan
Pernikahan
Sumbangan
Duka
Pembina Utama
Pembina Utama Madya
Pembina Utama Muda

1 x Gaji

1 x Gaji
Pembina Tingkar I
Pembina
Penata Tingkat I
Penata

1 x Gaji

1 x Gaji
Penata Muda Tingkat I
Penata Muda
Pengatur Tingkat I
Pengatur

1,5 x Gaji

1,5 x Gaji
Pengatur Muda Tingkat I
Pengatur Muda
Juru Tingkat I
Juru

2 x Gaji

2 x Gaji

6. Besarnya sumbangan sosial untuk Tenaga Harian (TH) dan Tenaga Honorer (TR)
diatur sebagai berikut :

No Jenis Sumbangan Besarnya Sumbangan
1 Sumbangan Pernikahan 2 x Gaji
2 Sumbangan Duka 2 x Gaji

7. Pelaksanaan sumbangan sosial disampaikan langsung kepada Pegawai yang
bersangkutan/isteri/suami/keluarga terdekat/ahli warisnya selambat-lambatnya dalam
jangka 1 (satu) minggu.

Pasal 70
Jaminan Pelayanan Kesehatan Lainnya

1. Jaminan Pelayanan Kesehatan diberikan kepada Pegawai dan Keluarganya yang
terdaftar dalam administrasi Perusahaan
a. Jaminan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pegawai adalah :
1. Biaya persalinan dimaksudkan pelayanan persalinan yang meliputi segala
tindakan medis atau bantuan persalinan oleh dokter/bidan atau persalinan yang
dilakukan oleh Dukun Beranak yang diakui (Bersertifikat)
2. Pelayanan Khusus yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan yang diberikan
kepada pegawai untuk menunjang pekerjaan meliputi :
a. Kacamata
b. Prothese mata
c. Prothese gigi
Draft PKB 2006-2008 Halaman 39 dari 58
d. Alat bantu dengar
e. Prothese anggota gerak
3. Pelayanan diagnostik sesuai rekomendasi dokter / dokter perusahaan dan
dilakukan di rumah sakit :
a. Pemeriksaan Laboratorium
b. Pemeriksaan Radiologi
c. Pemeriksaan Electro Encephalography (EEG)
d. Pemeriksaan Electro Cardiography (ECG)
e. Pemeriksaan Ultra Sonography (USG)
f. Pemeriksaan Computerized Tomography Scanning (CT Scanning)
g. Pemeriksaan kehamilan dan Keluarga Berencana (KB)
b. Jaminan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada Keluarga adalah :
1. Biaya Persalinan dimaksudkan pelayanan persalinan yang meliputi segala
tindakan medis atau bantuan persalinan oleh dokter / bidan atau persalinan
yang dilakukan melalui Dukun Beranak yang diakui (Bersertifikat)
2. Pemeriksaan kehamilan, imunisasi bagi anak dan ibu hamil termasuk Keluarga
Berencana (KB)
2. Pengajuan pengantian pengobatan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah tanggal kwitansi/dokumen pembayaran


Pasal 71
Penggolongan Fasilitas Rawat Inap

Bagi Pegawai yang mempergunakan fasilitas yang lebih tinggi dari yang sudah ditentukan,
maka selisih biaya ditanggung oleh Pegawai yang bersangkutan


Pasal 72
Alat Bantu Penglihatan dan Pendengaran Prothese Mata, Gigi dan Anggota Gerak

1. Penggantian pembelian alat bantu penglihatan/kaca mata, diberikan hanya kepada
pegawai berdasarkan resep Dokter, maksimal sekali dalam setahun yang karena
tugasnya memerlukan kaca mata
2. Penggantian pembelian alat bantu pendengaran, diberikan hanya kepada Pegawai
berdasarkan resep Dokter Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT), maksimal sekali
dalam setahun yang karena tugasnya memerlukan alat bantu pendengaran
3. Penggantian pembelian prothese mata, gigi (gigi palsu) dan anggota gerak diberikan
hanya kepada pegawai berdasarkan kondisi fisik dan kesehatan pegawai.
4. Besar tarip penggantian alat bantu penglihatan dan pendengaran serta prothese mata,
gigi dan anggota gerak diatur sebagai berikut :
a. Kaca Mata & Alat Bantu Pendengaran


Draft PKB 2006-2008 Halaman 40 dari 58
Kacamata

No

Tingkat Keahlian
Lensa
Gagang /
Frame
Alat Bantu
Pendengaran
A Tenaga Organik (TO)
1 01 500.000,- 600.000,- 2.000.000,-
2 02 500.000,- 600.000,- 2.000.000,-
3 03 425.000,- 500.000,- 1.500.000,-
4 04 425.000,- 500.000,- 1.500.000,-
5 05 350.000,- 400.000,- 1.000.000,-
6 06 350.000,- 400.000,- 1.000.000,-
B Tenaga Non Organik
1 TB/TI/TTB/TH 275.000,- 300.000,- 750.000,-

a. Prothese Gigi :
1. Satu prothese gigi maksimum sebesar Rp. 250.000,-
2. Maksimum tiap pegawai dapat diberikan 32 prothese gigi (1 set)
3. Diberikan sekali seumur hidup
b. Prothese mata dan anggota gerak diberikan sesuai dengan standar Rumah Sakit
5. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2 dan 3 tersebut di atas hanya diberikan
kepada pegawai yang memiliki masa kerja > 12 bulan


Pasal 73
Pemeriksaan Kesehatan Karyawan

1. Pemeriksaan kesehatan berkala diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan
dan telah mencapai usia 40 tahun dan atau pegawai yang tidak menjabat tetapi telah
berusia 45 tahun berhak mendapatkan fasilitas general check up setiap tahun 1 kali..
2. Pemeriksaan kesehatan berkala dapat dilakukan kepada pegawai yang karena sifat
pekerjaannya mengharuskan dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala yang
pelaksaannya ditetapkan dengan Surat Keputusan Direksi atau rekomendasi Dokter
yang ditunjuk Perusahaan.
3. Kepada Calon Karyawan wajib menjalani test kesehatan dan hasil test tersebut
sebagai bahan pertimbangan diterima atau tidaknya menjadi Karyawan Perusahaan.

Pasal 74
Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan (PPh) atas penerimaan Pegawai ditanggung oleh Perusahaan

Pasal 75
Olah Raga dan Kesenian

Untuk menunjang pengembangan kegiatan olah raga dan kesenian, Perusahaan
menyediakan fasilitas dan biaya untuk kegiatan olah raga dan kesenian khususnya dalam
lingkungan Perusahan sesuai dengan kemampuan Perusahaan.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 41 dari 58

Pasal 76
Rekreasi


Untuk meningkatkan gairah kerja dan menciptakan hubungan yang harmonis diantara
sesama karyawan dan keluarganya, setiap tahun Perusahaan membantu menyediakan biaya
untukk rekreasi sesuai dengan Kemampuan Perusahaan, yang akan dibicarakan dengan
Serikat Pekerja.


Pasal 77
Makan Siang dan Extra Fooding

1. Perusahaan menyediakan fasilitas makan siang bagi Pegawai
2. Perusahaan menyediakan ‘extra fooding’ untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang
dianggap memerlukan ‘extra fooding’, pelaksanaannya diatur dalam peraturan
tersendiri
3. Dalam bulan Ramadhan (puasa), fasilitas makan siang dan extra fooding tidak
diberikan dan diganti dengan uang.


BAB XIII

PROGRAM PENSIUN HARI TUA

Pasal 78
Progam Pensiun

1. Perusahaan menyelenggarakan program pensiun bagi Pegawai yang pelaksanaannya
dikelola oleh Lembaga dalam Perusahaan atau di luar Perusahaan
2. Ketentuan lebih rinci mengenai program pensiun bagi Pegawai PKWTT diatur
tersendiri dalam Peraturan Dana Pensiun

BAB XIV

PENGHARGAAN

Pasal 79
Penghargaan Berdasarkan Prestasi dan/atau Jasa

1. Perusahaan memberi penghargaan kepada Pegawai yang mempunyai prestasi dan/atau
jasa, antara lain
c. Menemukan formula kerja baru yang efisien dan bermanfaat bagi Perusahaan atau
d. Telah berjasa dan membawa nama baik bagi Perusahaan, atau
e. Telah berjasa sehingga dapat menghindarkan Perusahaan dari suatu bencana, atau
f. Mempunyai prestasi lain yang setingkat dengan butir a, b, dan c.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 42 dari 58
2. Bentuk/jenis penghargaan yang didasarkan pada prestasi dan / atau jasa sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) pasal ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 80
Penghargaan berdasarkan Masa Kerja

1. Perusahaan memberikan penghargaan kepada Pegawai yang telah mencapai masa kerja
tertentu berupa sertifikat dan natura.
2. Masa kerja dan jenis pekerjaan ditentukan sebagai berikut :
Masa Kerja Penghargaan
10 (sepuluh) tahun Satya Karya 10 Tahun
15 (lima belas) tahun Satya Karya 15 Tahun
20 (dua puluh) tahun Satya Karya 20 Tahun
25 (dua puluh lima) tahun Satya Karya 25 Tahun
30 (tiga puluh) tahun Satya Karya 30 Tahun

3. Bentuk penghargaan, besaran dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana
tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Direksi


BAB XV

MUTU DAN PRODUKTIVITAS

Pasal 81
Mutu dan Produktivitas

Perusahaan dalam hal ini Management bersama-sama Pegawai akan selalu melakukan
usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan produktivitas dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan Perusahaan


BAB XVI

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 82
Penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Perusahaan menyelenggarakan program keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh
daerah operasi Perusahaan secara terarah, terorganisasi, dan terencana guna mencegah
dan menanggulangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan
Pegawai serta lingkungan kerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku
Draft PKB 2006-2008 Halaman 43 dari 58
2. Pegawai berhak mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan secara berkala sesuai
Undang Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan
pelaksanaannya
3. Setiap Unit Kerja dan Pegawai diwajibkan mematuhi peraturan-peraturan keselamatan
dan kesehatan kerja yang diberlakukan Perusahaan
4. Dalam rangka pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perusahaan membentuk
Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang bertugas menyusun
Peraturan dan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sekaligus pengawasan
pelaksanaannya.

Pasal 83
Alat dan Perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

1. Sesuai dengan sifat pekerjaannya, Perusahaan menyediakan alat dan perlengkapan
keselamatan dan kesehatan kerja bagi Pegawai yang harus dipatuhi penggunaannya
selama Pegawai melaksanakan pekerjaannya
2. Segala bentuk alat dan perlengkapan keselamatan kerja harus dijaga dan dirawat oleh
Pegawai serta hanya digunakan sewaktu bekerja
3. Dalam hal terjadi kerusakan pada alat-alat kerja sehingga perlu dilakukan penggantian,
maka Pegawai wajib menunjukan alat kerja lama yang rusak kepada petugas yang
ditunjuk Perusahaan, untuk mendapatkan penggantian

Pasal 84
Pakaian Kerja

1. Perusahaan memberikan pakaian kerja kepada Pegawai, meliputi pakaian dinas harian
dan atau pakaian dinas lapangan yang warna dan disainnya disesuaikan dengan aturan
Perusahaan
2. Jumlah, bentuk dan tatacara pemberian pakaian kerja akan diatur sesuai Surat
Keputusan Direksi
3. Pelaksanaan pemberian Pakaian Kerja minimal 1 (satu) kali setahun.

BAB XVII

TATA TERTIB PEGAWAI

Pasal 85
Tata Tertib Registrasi

1. Setiap Pegawai wajib memberitahukan kepada Perusahaan bila ada perubahan data
pribadi yang menyangkut :
a. Alamat dan/atau tempat tinggal
b. Keadaan Keluarga, seperti : perkawinan, kelahiran, kematian dan lain-lain
c. Perubahan Pendidikan dan Pelatihan
Draft PKB 2006-2008 Halaman 44 dari 58
2. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku
kepada Pegawai yang melalaikan ketentuan ayat 1 pasal ini

Pasal 86
Tata Tertib Sikap Atasan terhadap Bawahan

Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka atasan wajib :

1. Memperlakukan bawahannya dengan sopan, jujur dan wajar
2. Memberi petunjuk kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilaksanakan
3. Memberi bimbingan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan
keterampilan kerja, pengetahuan dan disiplin
4. Menegur bawahannya yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan
5. Melakukan penilaian kepada bawahannya secara jujur dan obyektif
6. Terbuka dalam menanggapi setiap pertanyaan, umpan balik bawahannya sesuai dengan
batas kewenangan yang dimilikinya
7. Meningkatkan motivasi kerja bawahannya

Pasal 87
Tata Tertib Sikap Bawahan terhadap Atasan

Demi terciptanya disiplin dan keharmonisan kerja dalam Perusahaan, maka bawahan wajib
:

1. Bersikap sopan, jujur dan wajar terhadap atasannya
2. Melaksanakan tugas yang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya
3. Menanyakan kepada atasannya hal-hal yang belum atau kurang jelas baginya
4. Mengajukan usul atau saran kepada atasannya
5. Mengembangkan inovasi dan teknologi untuk kemajuan Perusahaan
6. Memberikan respon atas penilaian atasan kepadanya
7. Memberi masukan untuk penilaian atasan


BAB XVIII

SANKSI TERHADAP PELANGGARAN

Pasal 88
Pelanggaran Disiplin/Tata Tertib

1. Setiap ucapan, tulisan dan perbuatan yang bersifat melanggar PKB dan nilai-nilai
Perusahaan digolongkan sebagai pelanggaran disiplin/tata tertib
Draft PKB 2006-2008 Halaman 45 dari 58
2. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan jenis dan berat ringannya
pelanggaran
3. Sebelum sanksi dijatuhkan kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran, maka harus
dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Pegawai yang bersangkutan
4. Sanksi dijatuhkan kepada Pegawai yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
peraturan yang berlaku
5. Bilamana diperlukan, Pegawai diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila :
a. Pegawai melakukan pelanggaran yang termasuk pelanggaran pidana
b. Diduga dapat mempengaruhi independensi proses pemeriksaan
6. Jenis sanksi yang diberikan kepada Pegawai diatur sebagai berikut :
a. Peringatan Lisan, dilakukan oleh atasan langsung Pegawai untuk pelanggaran yang
bersifat umum, sebagaimana tercantum dalam pasal 84 PKB ini
b. Peringatan Tertulis, dilakukan oleh atasan Pegawai untuk pelanggaran yang bersifat
khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 85, pasal 86, pasal 87, dan pasal 88
PKB ini
7. Pejabat yang berwewenang menerbitkan Peringatan Tertulis diatur sebagai berikut :

Surat
Peringatan
Tingkat
Dikeluarkan dan ditandatangani
Jangka Waktu
Pembinaan atau
Berlakunya Surat
Peringatan
I
Atasan langsung, ditembuskan kepada fungsi
SDM 1 (satu) tingkat di atasnya dan Serikat
Pekerja
6 (enam) bulan
II
Atasan langsung, atasan 1 (satu) tingkat di
atasnya serta ditembuskan kepada fungsi SDM
2 (dua) tingkat di atasnya dan Serikat Pekerja
6 (enam) bulan
II
Atasan langsung dan atasan 1 (satu) tingkat di
atasnya serta diketahui oleh fungsi SDM 2
(dua) tingkat di atasnya dan Serikat Pekerja
6 (enam) bulan

8. Pemberian peringatan tertulis dapat dilakukan secara bertahap atau tidak bertahap,
tergantung kepada kadar kesalahan/pelanggaran yang dilakukan
9. Surat peringatan dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah pelanggaran
terbukti
10. Atas surat peringatan yang diberikan, Pegawai dapat mengajukan pembelaan, baik
sendiri maupun melalui serikat pekerja

Pasal 89
Pemberian Sanksi

Pemberian sanksi kepada Pegawai mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Macam dan berat ringannya kesalahan/pelanggan
Draft PKB 2006-2008 Halaman 46 dari 58
2. Frekuensi kesalahan/pelanggaran
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kesalahan/pelanggaran
4. Jasa dan loyalitas Pegawai kepada Perusahaan
5. Besar kecilnya kerugian Perusahaan, baik materiil ataupun non materiil

Pasal 90
Pelanggaran dengan Sanksi Peringatan Lisan

Pelanggaran yang diberikan sanksi Peringatan Lisan adalah sebagai berikut :

1. Tidak masuk kerja tanpa alasan (mangkir) 1 kali dalam 1 (satu) minggu
2. Datang terlambat 15 (lima belas) menit dari waktu kerja yang sudah ditentukan tanpa
ijin atau alasan yang dapat diterima sebanyak 3 (tiga) kali dalam seminggu
3. Tidak membina Pegawai dilingkungannya sebagaimana ditetapkan dalam pasal 13 ayat
8 PKB ini
4. Meninggalkan tempat kerja untuk keperluan yang tidak ada hubungannya dengan
pekerjaannya
5. Membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan
6. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan
sakit dari dokter yang sah pada saat kesempatan pertama masuk kerja

Pasal 91
Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat I

Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Tingkat I adalah sebagai berikut
:

1. Mangkir selama 2 (dua) hari kerja berturut-turut atau 3 (tiga) hari kerja tidak berturut-
turut dalam 1 (satu) minggu
2. Datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit dari waktu jam kerja yang sudah
ditentukan tanpa ijin atau alasan yang dapat diterima sebanyak 4 (empat) kali dalam
seminggu
3. Selama jam kerja meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atau alasan yang dapat
diterima, sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam sebulan, meskipun telah diberikan
peringatan lisan oleh atasan langsungnya
4. Tetap tidak menunjukkan kesungguhan bekerja walaupun sering diberi peringatan lisan
oleh atasan langsungnya
5. Tidur diwaktu jam kerja di lingkungan Perusahaan
6. Tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menggunakan pakaian kerja yang sudah
diberikan oleh Perusahaan pada waktu melakukan pekerjaan
7. Mencatatkan kartu absensi Pegawai lain atau menyuruh mencatatkan kartunya kepada
orang lain
Draft PKB 2006-2008 Halaman 47 dari 58
8. Pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan tanpa ijin atau alasan yang dapat
diterima sebanyak 4 (empat) kali dalam sebulan meskipun sudah diberikan peringatan
lisan oleh atasan langsungnya
9. Tidak memakai perlengkapan keselamatan, kesehatan dan perlindungan kerja yang
telah ditentukan untuk pekerjaannya pada waktu melakukan pekerjaan meskipun telah
sering diperingatkan secara lisan oleh atasan langsungnya
10. Melakukan jual beli di dalam lingkungan Perusahaan untuk kepentingan pribadi
11. Memaksakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan sendiri kepada orang lain atau
melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa ijin atau perintah atasan langsungnya
12. Menentang penugasan yang wajar tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasan
langsungnya
13. Mengoperasikan peralatan yang bukan menjadi tanggung jawabnya tanpa ijin atau
perintah atasan langsungnya
14. Tidak melaporkan kepada atasannya atau tidak mengambil tindakan pencegahan atas
perbuatan/tindakan sesama Pegawai atau orang lain yang diketahuinya dapat
merugikan Pegawai atau Perusahaan
15. Mencoret-coret ruangan/gedung di dalam lingkungan Perusahaan
16. Merokok dalam gudang/tempat penyimpanan barang-barang yang jenisnya mudah
terbakar
17. Tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan
yang diwajibkan Perusahaan

Pasal 92
Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat II

Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Tingkat II adalah sebagai
berikut :

1. Mangkir selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 4 (empat) hari kerja tidak
berturut-turut dalam 1 (satu) minggu
2. Datang terlambat lebih dari 15 menit dari waktu kerja yang telah ditentukan tanpa ijin
atau alasan yang dapat diterima sebanyak 5 (lima) kali dalam seminggu
3. Mengoperasikan mesin, peralatan atau menggunakan bahan bakar secara ceroboh yang
dapat membahayakan dirinya sendiri/orang lain atau menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan
4. Merintangi pejabat yang berwewenang dalam menjalankan tugas memelihara
keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan
5. Mencoret-coret, merobek atau mengambil surat pengumuman/pemberitahuan yang
ditempel dipapan pengumuman
6. Terlambat datang 15 (lima belas) menit dari waktu jam kerja yang telah ditentukan
tanpa ijin atau alasan yang dapat diterima sebanyak 5 (lima) kali dalam sebulan
meskipun telah diberikan peringatan lisan oleh atasan langsungnya
Draft PKB 2006-2008 Halaman 48 dari 58
7. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan Surat Peringatan Tingkat I
dengan melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan Surat Peringatan
Tingkat I

Pasal 93
Pelanggaran dengan Sanksi Surat Peringatan Tingkat III

Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan Tingkat III adalah sebagai
berikut :

1. Mangkir selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut dalam 1 minggu
2. Datang terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit dari waktu kerja yang sudah
ditentukan tanpa ijin atau alasan yang dapat diterima sebanyak 12 kali dalam 1 bulan
3. Setelah 3 (tiga) kali berturut turut Pegawai tetap menolak untuk mentaati perintah atau
penugasan yang layak sebagaimana diatur dalam PKB ini
4. Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat
melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya
5. Menyebarkan berita yang tidak benar dalam lingkungan Perusahaan sehingga
menimbulkan keresahan diantara sesama Pegawai
6. Melalaikan kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya sehingga menimbulkan
kecelakaan bagi orang lain atau kerugian bagi Perusahaan
7. Minum-minuman keras di dalam lingkungan Perusahaan
8. Mengadakan rapat, pidato, propaganda atau menempelkan selebaran yang mengganggu
ketertiban dan keamanan di lingkungan Perusahaan
9. Dengan sengaja tanpa alasan yang dapat diterima memindahkan/menyimpan barang
milik Perusahaan disuatu tempat yang tidak semestinya sebagai usaha pencurian atau
membantu pencurian
10. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapat Surat Peringatan Tingkat II dengan
melakukan lagi kesalahan/pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Surat Peringatan
Tingkat II.

Pasal 94
Pelanggaran dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah
sebagai berikut :

1. Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut dan telah dipanggil oleh Perusahaan 2
(dua) kali secara tertulis tetapi Pegawai tidak dapat memberikan keterangan tertulis
dengan bukti yang sah, atau
2. Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan uang/barang milik Perusahaan atau
milik teman sekerja atau milik mitra Perusahaan, atau
3. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan
atau kepentingan negara, atau
Draft PKB 2006-2008 Halaman 49 dari 58
4. Mabuk, minum minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius dan
obat-obatan terlarang atau obat perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dilingkungan Perusahaan, atau
5. Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian di tempat kerja, atau
6. Menyerang, mengintimidasi atau menipu pimpinan Perusahaan/teman kerja/bawahan
dan memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan Perusahaan maupun di
luar lingkungan Perusahaan, atau
7. Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menghina secara kasar pimpinan
Perusahaan/teman sekerja/bawahan dan/atau keluarganya, atau
8. Membujuk pimpinan Perusahaan/teman sekerja/bawahan untuk melakukan sesuatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, atau
9. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya
dalam keadaan bahaya, atau
10. Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik
pimpinan Perusahaan/teman sekerja/bawahan dan/atau keluarganya yang seharusnya
dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara, atau
11. Menerima suap/pemberian apapun dari siapa saja atau mencari keuntungan untuk diri
sendiri / kelompok dengan menggunakan jabatan melakukan hal-hal yang merugikan
atau mengurangi keuntungan Perusahaan, atau
12. Dengan sengaja merusak barang milik Perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar
bagi Perusahaan, atau
13. Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan tingkat III
dengan melakukan lagi kesalahan atau pelanggaran yang dapat diberikan sanksi
peringatan tingkat I atau tingkat II atau tingkat III, atau
14. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan Perusahaan yang diancam pidana

BAB XIX

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 95
Sebab-sebab Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat terjadi karena :
a. Permintaan Pegawai sendiri
b. Pegawai terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, dan/atau
PKB dan/atau Nilai-nilai Perusahaan serta merugikan Perusahaan
c. Rasionalisasi/Kepentingan Perusahaan
d. Pegawai menderita cacat jasmani / rohani dan tidak dapat bekerja menurut
keterangan dokter
e. Pegawai meninggal dunia
f. Pegawai mencapai usia pensiun dipercepat, yaitu berusia minimal 45 tahun
g. Pegawai mencapai usia pensiun normal, yaitu 55 tahun
Draft PKB 2006-2008 Halaman 50 dari 58
h. Pegawai diangkat menjadi pengurus Perusahaan / Anak Perusahaan / Perusahaan
Patungan dan yang bersangkutan memilih untuk tidak meneruskan status
kepegawaiannya apabila sudah tidak menjadi pengurus lagi
i. Pegawai diangkat menjadi pengurus Perusahaan lain diluar Perusahaan/Perusahaan
Anak atau pengurus lembaga negara
2. Dalam hal pemutusan hubungan kerja atas permintaan Pegawai, maka Pegawai
diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya kepada
atasan langsungnya dengan tembusan kepada Pejabat Unit Kerja yang mengelola SDM
3. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas inisiatif Perusahaan, maka
Perusahaan diharuskan memberitahukan secara tertulis kepada Pegawai 1 (satu) bulan
sebelumnya dan telah dibicarakan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
4. Status keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat bersifat :
a. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat, diberikan kepada
Pegawai yang dikenakan sanksi

Pasal 96
Rasionalisasi
1. Rasionalisasi adalah merupakan pilihan terakhir yang akan dilakukan oleh Perusahaan
karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindarkan, sehingga mengakibatkan
Perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, yang pelaksanaannya
dimusyawarahkan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
2. Bila terjadi Rasionalisasi agar mempertimbangkan potensi karyawan dan
memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut :
a. Usia Pensiun Normal
b. Usia Pensiun Dipercepat
c. Habis Masa Kontrak Kerja
d. Karyawan yang pernah melakukan kesalahan berat
e. Apabila suami, isteri atau anak yang belum berkeluarga bersama-sama bekerja di
Perusahaan.

Pasal 97
Tidak Cakap Bekerja

Dalam hal karyawan dinyatakan Tidak Cakap Bekerja walauoun sudah dicoba di beberapa
Unit Kerja dan telah mendapatkan peringatan terakhir untuk hal itu, maka hubungan kerja
dapat diputuskan yang pelaksanaannya dibicarakan dengan Serikat Pekerja.

Pasal 98
Hak dan Kewajiban Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

1. Hak dan Kewajiban Pegawai sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
diatur dalam PKB ini
2. Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja masal, maka hak dan kewajiban
Pegawai akan dimusyawarahkan kemudian antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 51 dari 58
3. Perusahaan memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja kepada Pegawai yang
diberhentikan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat
4. Kompensasi dan surat keterangan pengalaman kerja diberikan kepada Pegawai yang
berhenti bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan Perusahaan yang berlaku dan
telah menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Perusahaan berupa antara lain :
a. Melaksanakan serah teima tugas dan tanggung jawab beserta lampiran
pendukungnya
b. Mengembalikan alat-alat kerja, kartu pengenal dan kartu keanggotaan lainnya yang
dikelola melalui Perusahaan
c. Melunasi hutang kepada Perusahaan

Pasal 99
Uang Pesangon

1. Uang pesangon adalah pemberian berupa uang dari Perusahaan kepada Pegawai
sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal
89 ayat 1.
2. Besarnya Uang Pesangon sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tersebut diatas ini
ditentukan sebagai berikut :

Masa Kerja Besarnya Uang Pesangon
Kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan gaji
1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)
tahun
2 (dua) bulan gaji
2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)
tahun
3 (tiga) bulan gaji
3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)
tahun
4 (empat) bulan gaji
4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)
tahun
5 (lima) bulan gaji
5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun
6 (enam) bulan gaji
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)
tahun
7 (tujuh) bulan gaji
7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8
(delapan) tahun
8 (delapan) bulan gaji
8 (delapan) tahun atau lebih 9 (sembilan) bulan gaji


Pasal 100
Uang Penghargaan Masa Kerja

1. Uang Penghargaan Masa Kerja adalah pemberian berupa uang dari Perusahaan kepada
Pegawai yang dikaitkan dengan masa kerja akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat 1.
Draft PKB 2006-2008 Halaman 52 dari 58
2. Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut
di atas ditentukan sebagai berikut :



Masa Kerja

Besarnya Uang
Penghargaan Masa Kerja

3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)
tahun
2 (dua) bulan gaji
6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9
(sembilan) tahun
3 (tiga) bulan gaji
9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua
belas) tahun
4 (empat) bulan gaji
12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15
(lima belas) tahun
5 (lima) bulan gaji
15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18
(delapan belas) tahun
6 (enam) bulan gaji
18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari
21 (dua puluh satu) tahun
7 (tujuh) bulan gaji
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari
24 (dua puluh empat) tahun
8 (delapan) bulan gaji
24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh) bulan gaji


Pasal 101
Uang Penggantian Hak

1. Uang penggantian hak adalah pemberian berupa uang dari Perusahaan kepada Pegawai
sebagai pengganti hak-hak Pegawai sebagaimana tercantum dalam ayat 2 pasal ini,
akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2. Uang Penggantian Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini meliputi :
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pegawai dan Keluarganya ke tempat dimana
Pegawai diterima bekerja
c. Penggantian fasilitas perumahan, perawatan dan pengobatan ditetapkan sebesar
15% (lima belas perseratus) dari Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa
Kerja
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pasal 102
Manfaat Pensiun

1. Manfaat pensiun adalah pembayaran sejumlah uang oleh lembaga penyelenggara Dana
Pensiun kepada Pegawai yang menjadi peserta pada saat dan dengan cara yang
ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun Lembaga Penyelenggara
Draft PKB 2006-2008 Halaman 53 dari 58
2. Besarnya manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini adalah sesuai
dengan peraturan Dana Pensiun Lembaga Penyelenggara

Pasal 103
Masa Persiapan Pensiun (MPP)

1. Masa Persiapan Pensiun adalah kesempatan untuk tidak masuk bekerja selama jangka
waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini, yang diberikan kepada :
a. Pegawai yang akan mencapai usia Pensiun Normal yaitu usia 55 tahun
b. Pegawai Pensiun dipercepat, yaitu usia 45 tahun s.d kurang dari 55 tahun untuk
kepentingan Perusahaan
c. Pegawai Pensiun dipercepat, yaitu usia 45 tahun s.d kurang dari 55 tahun atas
permintaan sendiri
d. Pegawai pensiun tunda, usia kurang dari 45 tahun dengan masa kerja lebih dari 3
tahun
2. Jangka waktu Masa Persiapan Pensiun ditentukan sebagai berikut :
a. Bagi Pegawai yang termasuk dalam kategori ayat 1a, ayat 1b dan ayat 1d pasal ini,
berlaku ketentuan sebagai berikut :

Masa Kerja
Jangka Waktu Masa
Persiapan Pensiun
Kurang dari 20 tahun 3 (tiga) bulan
20 tahun s.d. 25 tahun 6 (enam) bulan
Lebih dari 25 tahun s.d. 30 tahun 9 (sembilan) bulan
Lebih dari 30 tahun 12 (dua belas) bulan

b. Bagi Pegawai yang termasuk dalam kategori ayat 1c pasal ini dan disetujui oleh
Perusahaan, berlaku ketentuan sebagai berikut :

Masa Kerja
Jangka Waktu Masa
Persiapan Pensiun
Kurang dari 20 tahun 3 (tiga) bulan
20 tahun atau lebih 6 (enam) bulan

c. Bagi Pegawai yang termasuk dalam kategori ayat 1c pasal ini tetapi tidak disetujui
oleh Perusahaan, maka tidak ada masa persiapan pensiun (MPP)
3. Pegawai berhak menggunakan Masa Persiapan Pensiun, kecuali Perusahaan
menentukan lain
4. Dalam hal Perusahaan masih memerlukan tenaga Pegawai yang telah memasuki Masa
Persiapan Pensiun (MPP), maka MPP Pegawai tersebut dapat diberikan pada saat jatuh
tempo pensiun
5. Selama menjalani masa Persiapan Pensiun (MPP), Pegawai tetap mendapatkan Gaji
dan tunjangan kesejahteraan secara penuh dengan ketentuan yang berlaku
6. Pegawai MPP dikembalikan ke Home Base

Draft PKB 2006-2008 Halaman 54 dari 58

BAB XX

PENYAMPAIAN KELUH KESAH DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 104
Penyampaian Keluh Kesah dan Penyelesaian Perselisihan

1. Apabila terjadi keluh kesah dan perselisihan ketenagakerjaan pada tingkat pertama
diselesaikan oleh atasan langsung Pegawai yang bersangkutan
2. Apabila keluh kesah dan perselisihan tersebut belum dapat diselesaikan pada tingkat
pertama, dengan sepengetahuan atasan langsungnya, Pegawai dapat mengajukan
banding kepada atasan pada tingkat yang lebih tinggi
3. Batas waktu penyelesaian tiap-tiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
pasal ini maksimal 7 ( tujuh ) hari kerja
4. Apabila belum dapat diselesaikan pada tingkat banding, maka Pegawai dapat
mengajukan masalahnya pada tingkat Direksi dengan tembusan Serikat Pekerja
sebagaimana ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini untuk dapat diselesaikan dalam jangka
waktu 7 ( tujuh ) hari kerja
5. Apabila tidak dapat diselesaikan pada tingkat Direksi, sengketa akan diteruskan oleh
para pihak kepada Departemen Tenaga Kerja.

Pasal 105
Lembaga Kerjasama Bipartit

1. Perusahaan membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit), dengan fungsi
sebagai :
a. forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah antara pengusaha dan wakil
serikat pekerja/serikat buruh atau pekerja/buruh pada tingkat perusahaan;
b. forum untuk membahas masalah hubungan industrial di perusahaan guna
meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan pekerja/buruh yang menjamin
kelangsungan usaha dan menciptakan ketenangan kerja.
2. Tatacara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit mengacu pada
Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi Nomor KEP-255/MEN/2003


BAB XXI

KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 106
Waktu Ibadah

Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pegawai untuk melaksanakan ibadah sesuai
dengan agama yang dianut dan diyakininya
Draft PKB 2006-2008 Halaman 55 dari 58

Pasal 107
Koperasi

Untuk kesejahteraan Pegawai, Perusahaan membina dan mengembangkan koperasi
Pegawai

Pasal 108
Keluarga Berencana

Pegawai dihimbau untuk berperan serta dalam mensukseskan program Keluarga Berencana


BAB XXII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 109
Peralihan

1. Dalam hal terjadi perubahan perundang-undangan yang menjadi dasar atau rujukan
PKB ini, maka ketentuan-ketentuan dalam PKB ini akan disesuaikan dengan peraturan
perundangan yang baru
2. Jangka waktu mensosialisasikan PKB ini kepada seluruh Pegawai adalah 3 (tiga) bulan
terhitung mulai tanggal ditetapkan
3. Dengan berlakunya PKB ini, maka semua peraturan Perusahaan yang isinya
bertentangan dengan PKB ini dinyatakan tidak berlaku lagi


BAB XXIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 110
Ketentuan Penutup

1. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini berlaku 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal ....
2. Hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan diatur dalam peraturan tersendiri yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari PKB ini
3. Semua keputusan Direksi atau dari Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia
yang akan ditetapkan dan mempunyai dampak perubahan terhadap PKB ini harus
disepakati Serikat Pekerja

Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh
seluruh jajaran Manajemen dan Pegawai PT. Brantas Abipraya, dan apabila di kemudian
Draft PKB 2006-2008 Halaman 56 dari 58
hari ada ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka segala sesuatunya akan diubah dab diperbaiki sebagaimana mestinya


Ditandatangani di
Pada Tanggal
: Jakarta
:

Persero
PT. BRANTAS ABIPRAYA




Ir. Suyono Sontosumarto, MM
Direktur Utama

Serikat Pekerja
SP BRAYA




Sudiwantoko, SE, MM
Ketua Umum


Draft PKB 2006-2008 Halaman 57 dari 58
Lampiran I

KETENTUAN HARI CUTI, EKSTRA HARI CUTI
DAN EKSTRA UANG CUTI
(jo. Pasal 36 PKB)

Masa
Kerja
Hak Hari Cuti
Tahunan
Ekstra Hari Cuti
Uang Cuti
Pertahun
Ekstra Uang
Cuti
1 12 - 1 x Gaji -
2 12 - 1 x Gaji -
3 12 - 1 x Gaji -
4 12 - 1 x Gaji -
5 12 5 1 x Gaji 50% x Gaji
6 12 1 1 x Gaji -
7 12 1 1 x Gaji -
8 12 1 1 x Gaji -
9 12 1 1 x Gaji -
10 12 7 1 x Gaji 75% x Gaji
11 12 2 1 x Gaji -
12 12 2 1 x Gaji -
13 12 2 1 x Gaji -
14 12 2 1 x Gaji -
15 12 9 1 x Gaji 100% x Gaji
16 12 3 1 x Gaji -
17 12 3 1 x Gaji -
18 12 3 1 x Gaji -
19 12 3 1 x Gaji -
20 12 11 1 x Gaji 125% x Gaji
21 12 4 1 x Gaji -
22 12 4 1 x Gaji -
23 12 4 1 x Gaji -
24 12 4 1 x Gaji -
25 12 13 1 x Gaji 150% x Gaji
26 12 5 1 x Gaji -
27 12 5 1 x Gaji -
28 12 5 1 x Gaji -
29 12 5 1 x Gaji -
30 12 15 1 x Gaji 175% x Gaji
31 12 6 1 x Gaji -
32 12 6 1 x Gaji -
33 12 6 1 x Gaji -
34 12 6 1 x Gaji -
35 12 17 1 x Gaji 200% x Gaji

Draft PKB 2006-2008 Halaman 58 dari 58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar