Senin, 04 Mei 2009

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK)

VISI

Terwujudnya usaha jasa konstruksi nasional yang profesional, efisien dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional

MISI

Menyelenggarakan dan meningkatkan peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi nasional dengan terwujudnya struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh dan andal serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis

SASARAN

Menjadikan LPJK sebagai suatu lembaga yang mandiri, profesional serta dapat dipercaya baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengembangkan usaha jasa konstruksi yang memiliki kekuatan, berdaya saing, efisien serta produktifitas yang tinggi.

Memprioritaskan pada kejelasan dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat dan bangsa.

STRATEGI

· Mengembangkan jasa konstruksi nasional yang kokoh dan mewujudkan lingkungan usaha yang kondusif.

· Menciptakan iklim usaha yang sehat dan bersih.

· Meningkatkan keterkaitan sinergi antar sektor lingkungan usaha.

· Memberikan pelayanan dan perlindungan pada masyarakat umum terutama dalam sektor konstruksi.

TUGAS

· Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi.

· Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi.

· Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja.

· Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi.

· Meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.

FUNGSI

Sesuai dengan wewenang LPJK, menjalankan fungsi sebagai penyelenggara peran masyarakat jasa konstruksi yang memiliki kepentingan dan kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.

Sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi antar masyarakat jasa konstruksi, antar pelaku jasa konstruksi, Pemerintah dan pengguna jasanya, antar pelaku jasa konstruksi Indonesia dan pelaku jasa konstruksi asing serta segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah jasa konstruksi dalam pengertian luas yang mencakup seluruh kegiatan jasa konstruksi di dalam maupun di luar negeri.

Sebagai mitra kerja Pemerintah dalam rangka perkembangan serta meningkatkan peran jasa konstruksi nasional untuk memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

WEWENANG

Memberikan akreditasi kepada :

· Asosiasi Perusahaan untuk klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

· Asosiasi Profesi, Institusi pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan sertifikasi keterampilan kerja dan keahlian kerja.

· Memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing.

· Menyusun dan merumuskan ketentuan-ketentuan mengenai tanggungjawab profesi berlandaskan prinsip keahlian, kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dengan mengutamakan kepentingan umum.

· Memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi dan institusi pendidikan serta pelatihan yang mendapatkan akreditasi dari LPJK atas pelanggaran yang dilakukan.

· Memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan LPJK

Melakukan registrasi :

· Badan usaha nasional maupun asing yang telah mendapat sertifikat dan kualifikasi

· Tenaga kerja konstruksi nasional maupun asing yang memiliki sertifikat keterampilan kerja atau keahlian kerja.

· Mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi

· Menyusun model dokumen lelang, model kontrak kerja konstruksi dan pedoman tata cara pengikatan.

· Melakukan sosialisasi penerapan standar nasional, regional dan internasional

· Mendorong penyedia jasa untuk mampu bersaing di pasar nasional dan internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar